JAKARTA- Mantan Tim Pemenangan Timnas AMIN yang juga eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula.
Dilansir dari CNN Indonesia, dugaan korupsi bermula karena Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
Menurut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Baca juga:Â Gelar Rapat Kabinet Perdana, Prabowo Minta Menteri Lakukan Efisiensi Anggaran
Namun, pada tahun yang sama, Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP.