Beranda Headline Tertunda Karena Corona, Karawang Lanjut Pilkada Tahun Ini

Tertunda Karena Corona, Karawang Lanjut Pilkada Tahun Ini

6

BEPAS, KARAWANG – Akhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang resmi akan digelar Desember 2020 mendatang.

Dengan diundangkannya PKPU 5 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 mulai hari Senin tanggal 15 Juni 2020 ini, tahapan-tahapan Pilkada yang sempat tertunda selama beberapa waktu karena pandemi Covid-19 dilanjutkan kembali.

Ada pun tahapan-tahapan yang sempat ditunda pada bulan Maret lalu di antaranya, Pelantikan Petugas Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan dan Pemukhtahiran Data Pemilih.

“Tahapan Pilkada Kabupaten Karawang 2020 akan kembali dilanjutkan setelah tiga bulan tertunda karena pandemi Corona, ada beberapa tahapan di bulan Maret lalu yang belum dilaksanakan dan tahapan-tahapan lain ke depannya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid kepada awak media dalam kegiatan Konferensi Pers Sosialisasi PKPU 5 tahun 2020 yang digelar di Aula KPU Kabupapten Karawang, Senin (15/6).

Kembali Farid menuturkan, dilanjutkannya tahapan Pilkada di tengah pandemi yang sedang dihadapi saat ini, ada beberapa hal yang tentunya saja harus diperhatikan KPU dalam setiap pelaksanaan kegiatan tahapannya. Termasuk selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemda Karawang dalam menjalankan setiap tahapan.

“Ada beberapa SOP yang harus diikuti oleh penyelenggar KPU mulai dari tingkat KPPS sampai kepada tingkatan PPK dan KPU, dan wajib mematuhi protokol kesehatan dalam teknis pelaksanaannya,” ujar Farid menuturkan.

Disoal berapa besar anggaran yang disiapkan KPU untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) sepanjang proses Pilkada nanti, Farid menjawab jika saat ini pihaknya masih menghitung kebutuhan APD tersebut serta masih dalam proses penyempurnaan karena anggaran APD ini belum masuk ke dalam anggaran hibah KPU.

“Belum selesai dan masih menunggu peraturan yang bisa dijadikan dasar, acuan atau payung hukumnya, dan masih mengkalkulasi penghitungan di lapangan kita harus lakukan sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sementara kita dorong rekan-rekan penyelenggara di lapangan menggunakan APD sendiri,” ungkapnya.

Terakhir disampaikannya, anggaran hibah Pemkab Karawang untuk Pilkada ini sebesar Rp 74,6 miliar untuk keseluruhan tahapan kegiatan. Namun karena nampaknya kemungkinan akan ada penambahan anggaran.

Sementara itu, anggota Komisioner KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra menuturkan, setelah adanya rapat koordinasi antara Mendagri, KPU RI, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI.

Dikarenakan adanya pandemi Covid-19, pemilih dalam satu TPS yang sebelumnya diatur berjumlah 800 orang pemilih, sekarang dikurangi menjadi 500 orang pemilih dalam satu TPS.

Dengan demikian, ada penambahan 1.374 TPS di Kabupaten Karawang dalam gelaran Pilkada nanti.

“Jumlah TPS yang semula direncanakan hanya 3530 TPS, bertambah menjadi 4.904 TPS. Nanti akan disusun daftar pemilih dan dilakukan pencocokan dan penelitian,” pungkasnya. (nna/fzy)