KARAWANG – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk tidak menahan tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang memunculkan pertanyaan publik pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (09/12/2025).
Tersangka E diduga menyalahgunakan dana desa selama tiga tahun anggaran dengan kerugian negara mencapai Rp1,87 miliar.
Baca juga: Rugikan Negara 1,8 Milyar, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Tersangka Korupsi Dana Desa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa alasan tidak dilakukan penahanan karena tersangka saat ini masih menjalani hukuman atas kasus penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Kwg dengan masa pidana dua tahun enam bulan.
“Karena tersangka masih menjalani pidana lain, penyidik tidak melakukan penahanan kembali untuk perkara korupsi ini,” terang Kajari. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum kasus korupsi dana desa ini tetap berjalan dan akan dilanjutkan setelah hukuman sebelumnya selesai.
Baca juga: Penanganan Kebencanaan Dinilai Lemah, BPBD Karawang Diminta Terapkan 4 Siklus Manajemen Bencana
Dalam kesempatan itu, Kajari juga mengajak peran media turut mengawal kasus korupsi agar proses penegakan hukum semakin transparan dan memiliki dampak positif bagi masyarakat luas. (*)














