Beranda Headline Terkendala Tunggakan, Ijazah Siswa SMK Tri Mitra Karawang Kini Sudah Diserahkan

Terkendala Tunggakan, Ijazah Siswa SMK Tri Mitra Karawang Kini Sudah Diserahkan

14
SMK Tri Mitra karawang
Setelah sempat menjadi sorotan, ijazah milik alumni SMK Tri Mitra Kotabaru Karawang akhirnya dikembalikan oleh pihak sekolah kepada keluarganya (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Setelah sempat menjadi sorotan, ijazah milik alumni SMK Tri Mitra Kotabaru Karawang akhirnya dikembalikan oleh pihak sekolah kepada keluarganya. Sebelumnya, ijazah tersebut sempat ditahan lantaran adanya tunggakan pembayaran.

Penahanan ijazah tersebut sempat menuai perhatian publik karena bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, tertanggal 23 Januari 2025, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun, termasuk masalah tunggakan.

Baca juga: IPKB Karawang Gandeng Usindo Cegah Stunting Lewat Seminar Kartini Masa Kini

Namun, pihak SMK Tri Mitra Karawang berdalih belum bisa memberikan ijazah siswa yang masih memiliki tunggakan. Koordinator ijazah SMK Tri Mitra, Adi Fitroh, menyebutkan bahwa sekolah memberikan opsi keringanan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.

“Kalau tidak mampu, bisa mengajukan SKTM dari desa sebagai pertimbangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Adi juga menambahkan, kebijakan dari Gubernur Jawa Barat saat ini belum memberikan solusi konkret bagi sekolah-sekolah swasta seperti SMK Tri Mitra Karawang, meskipun ada rencana bantuan dari pemerintah provinsi.

“Belum ada kepastian juga soal bantuan itu. Informasinya sih akan diberikan bantuan berupa bangunan, tapi belum jelas,” tambahnya.

Sementara itu, orang tua alumni SMK Tri Mitra, Endang, mengaku kesulitan karena ijazah anaknya masih ditahan. Padahal, ijazah tersebut sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

“Sampai kemarin masih ditahan. Katanya bisa gratis lewat program gubernur, tapi kenyataannya masih harus bayar tunggakan dulu,” keluhnya.

Baca juga: DLH Karawang Absen di Peringatan Hari Bumi, DPRD Soroti Minimnya Inisiatif

Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 yang melarang penahanan ijazah oleh satuan pendidikan.

Dengan adanya tekanan publik dan pemberitaan, pihak SMK Tri Mitra Karawang akhirnya menyerahkan ijazah yang sempat tertahan kepada pihak keluarga alumni. (*)