
KARAWANG- Terdakwa dugaan pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu resmi bebas setelah 3 bulan menjalani kurungan penjara di Lapas Kelas II A Karawang.
Kuasa Hukum, Eva Nur Fadilah membenarkan klien nya telah resmi dibebaskan setelah mendekam 3 bulan di Lapas Kelas II A Karawang.
“Alhamdulillah Bu Kanthi sudah bebas,” kata Eva melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/8/2023)
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Kanthi Rahayu 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas
Menurut Eva pada sidang putusan, Majelis Hakim memvonis 3 bulan penjara karena Bu Kanthi telah melakukan kelalaian.
“Bebas pada Minggu Pagi tanggal 6 Agustus 2023, Karena sebelum putusan hakim, Ibu Kanthi sudah di tahan di lapas,” ujarnya.