Beranda Headline Terdakwa Kanthi Rahayu Resmi Dibebaskan

Terdakwa Kanthi Rahayu Resmi Dibebaskan

92
Kuasa Hukum dan para sahabat menyambut keluarnya Kanthi Rahayu di Lapas Kelas II A Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG- Terdakwa dugaan pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu resmi bebas setelah 3 bulan menjalani kurungan penjara di Lapas Kelas II A Karawang.

Kuasa Hukum, Eva Nur Fadilah membenarkan klien nya telah resmi dibebaskan setelah mendekam 3 bulan di Lapas Kelas II A Karawang.

“Alhamdulillah Bu Kanthi sudah bebas,” kata Eva melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/8/2023)

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Kanthi Rahayu 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas

Menurut Eva pada sidang putusan, Majelis Hakim memvonis 3 bulan penjara karena Bu Kanthi telah melakukan kelalaian.

“Bebas pada Minggu Pagi tanggal 6 Agustus 2023, Karena sebelum putusan hakim, Ibu Kanthi sudah di tahan di lapas,” ujarnya.

Artikulli paraprakBantah Tuduhan Pihak Indra, Tuti Alawiyah Blak-Blakan Indra Doyan Kawin
Artikulli tjetërBupati Cellica Launching Beasiswa Kacer untuk Pendidikan Non Formal