Beranda Headline Terbentur Pembatasan Usia, 103 Calon Jemaah Haji Karawang Batal ke Mekkah

Terbentur Pembatasan Usia, 103 Calon Jemaah Haji Karawang Batal ke Mekkah

178

KARAWANG – Sebanyak 103 calon jemaah haji di Kabupaten Karawang terpaksa gigit jari. Pasalnya, mereka terbentur aturan batas usia 65 tahun yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Diketahui, tahun 2022 ini Karawang mendapat kuota sebanyak 986 jemaah dan cadangan 197 orang. Kuota tersebut diambil dari calon jemaah haji yang gagal berangkat di tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.

Humas Kemenag Karawang, Denden Zenal Mutaqin menyebut, adanya batasan usia menuai kekecewaan banyak pihak. Terutama calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun.

Baca Juga: Dianggap Janggal Kematian Bocah Gantung Diri, Komnas PA Jabar Minta Polisi Usut Tuntas

“Kecewa itu kan manusiawi, tapi kan itu kembali lagi kalau haji itu kan panggilan Allah. Kita mohon kesadaran. Karena kan banyak orang yang punya kemampuan tpi kesempatan belum ada,” kata dia, Kamis (12/5).

Kendati gagal berangkat, Denden menyebut sejauh ini 103 calon jemaah haji tersebut tidak membatalkan keberangkatan. Sebab, ia meyakini mereka bisa mendapat prioritas di tahun berikutnya.

Ia berharap, para calon jemaah yang gagal berangkat bisa bersabar sembari menunggu langkah strategis pemerintah agar kuota calon jemaah bisa bertambah di tahun depan.

Baca Juga: Begini Cara Cegah Penyakit Hepatitis Akut Pada Anak

“Sampai saat ini belum ada laporan. Kita berharap tahun depan bisa normal. Mudah-mudahan saat pandemi telah selesai pemerintah Saudi bisa mencabut aturan pembatasan usia tersebut, dan kuota jemaah haji bisa bertambah,” ucapnya. (kii/ddi)