Beranda Nasional Terapkan Aturan Larangan Iklan Rokok, Pemkab Bekasi Diganjar Penghargaan

Terapkan Aturan Larangan Iklan Rokok, Pemkab Bekasi Diganjar Penghargaan

27

BEPAS, JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mendapatkan penghargaan di bidang kesehatan. Kali ini, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menganugerahkan Gelar Awya Pariwara kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Gelar ini diberikan kepada daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok, dan atas upaya yang dilakukan terkait pelarangan iklan rokok di luar gedung.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, menerima secara langsung penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, bertepatan dengan Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019 bertempat di Gedung Prof. Sujudi, Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta (11/7).

Menteri Kesehatan dalam sambutannya mengatakan bahwa kita dapat mencegah penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok, dan kita tidak harus ‘sakit-sakitan’ di hari tua.

“Usia harapan hidup di Indonesia, jika kita pakai Indeks Pembangunan Manusia, itu meningkat (yakni) 71,4 tahun. Tetapi, usia sehatnya hanya sekitar 62 tahun, berarti kita ‘sakit-sakitan’ selama 8-9 tahun. Sayang betul kalau selama itu kita harus sakit-sakitan. Apakah kita bisa mencegah penyakit jantung? Tentu bisa, dengan mengurangi hipertensi dan lainnya. Hipertensi juga meningkat (menjangkiti) 40% masyarakat Indonesia,” katanya.

Nila juga mengatakan bahwa zat-zat yang terkandung di dalam rokok adalah penyebab penyakit katastropik yang membebani BPJS Kesehatan sekitar 30 persen, dan menjadi sumber defisit terbesar BPJS Kesehatan.

Sementara itu Bupati Bekasi, menyampaikan rasa syukurnya telah mendapatkan penghargaan ini, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendukung program dan kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya dalam hal pengurangan dampak resiko rokok dan tembakau.

“Pelarangan iklan rokok diluar gedung sangat perlu dan penting untuk mencegah munculnya perokok-perokok pemula sehingga anak-anak kita terhindar dari bahaya rokok,” ucap Bupati.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny, mengatakan larangan iklan rokok di luar gedung itu sudah diterapkan di seluruh Wilayah Kabupaten Bekasi berdasrakan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar gedung, meskipun pihaknya tidak memungkiri masih ada iklan rokok yang terpampang di beberapa wilayah, hal itu menurutnya hanya menunggu habisnya masa kontrak izin reklame.

“Untuk Pengajuan Izin baru Iklan Rokok di luar gedung sudah tidak diberikan lagi, sementara yang masih ada hanya menunggu masa berlaku izinnya habis,” terang Sri Enny.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati tanggal 31 Mei, pada tahun 2019 mengangkat tema tentang “Rokok dan Kesehatan Paru” yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan. (gil/kie)