Beranda Advertorial 31.135 Tenaga Kerja KTP Karawang Masuk Industri

31.135 Tenaga Kerja KTP Karawang Masuk Industri

443

BEPAS, KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang dalam rentang satu tahun menekan angka pengangguran sampai empat ribu orang.

Tahun lalu, empat ribu tenaga kerja masuk industri dari total 106 ribu angka calon tenaga kerja di Karawang. Angka itu relatif tinggi sebab dalam rentang tahun 2017 sampai 2018, angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mencapai belasan ribu tenaga kerja. “Itu belum dihitung angka habis kontrak,” kata Kadisnakertrans Karawang, A. Suroto di ruangannya, Selasa (11/6).

Jumlah empat ribu itu, kata Suroto, adalah angka selisih setelah dikurangi jumlah PHK dan tenaga kerja habis kontrak.

“Tahun 2016, Disnaker melalui Perbup nomor 8 tahun 2018 tentang perluasan kesempatan kerja bagi warga Karawang, memasukkan 20.156 tenaga kerja baru ke industri,” papar Suroto.

Tahun 2017, Disnakertrans menempatkan 29.440 tenaga kerja lokal ke 1.756 perusahaan di Karawang. Di sisi lain, ada 2.535 tenaga kerja asing yang bekerja di Karawang.

Tahun selanjutnya, Disnaker mengirim 31.135 tenaga kerja baru ke industri. Sementara jumlah tenaga kerja asing berkurang menjadi 2.128 orang.

“Memang harus dimaklumi, dari data tadi angka PHK juga meningkat.”

Tahun 2018, tercatat 11.850 orang di-PHK dan 15 ribuan tenaga kerja habis kontrak.

Disnakertrans mengklaim 87 sampai 90 persen dari seluruh tenaga kerja yang disalurkan semua ber-KTP Karawang sesuai Perbup. “Perusahaan juga sudah merespon positif. Ada sanksi bagi yang tidak menuruti imbauan,” kata Suroto. (fzy)