KARAWANG- Dalam upaya mencegah kekerasan terhadap anak, 11 Desa di Kabupaten Karawang telah membentuk wadah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
PATBM sendiri adalah program pemerintahan pusat KemenPPPA yang dibentuk khusus untuk memberikan perlindungan terhadap anak di seluruh Indonesia.
“Di Karawang sendiri saat ini sudah terbentuk di 11 desa. Tahun sebelumnya terbentuk di 6 desa, tambah 5 desa di tahun ini,” ujar Hesti Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) pada Jum’at, (20/10/2023)
Baca juga: Sepanjang 2023, Kasus Kekerasan Seksual di Karawang Capai 102 Kasus
Adapun Desa yang sudah membetuk PATBM antara lain, Margakaya, Amansari, Wancimekar, Bayur Kidul, Tanjungpura, Tirtasari di tahun lalu.
Kemudian desa Wanajaya, Tunggakjati, Balonggandu, Duren dan Tamelan adalah 5 desa tambahan di tahun ini.
“Targetnya seluruh desa yang ada di Kabupaten Karawang,” kata Hesti.
Baca juga: Sebanyak 700 Kader PKB Karawang Ikut Antar Anies-Muhaimin Daftar ke KPU
Hesti menjelaskan, PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan (kelompok) warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Ketika sudah terbentuk, PATBM ini dijalankan oleh inisiatif-inisiatif masyarakat yang menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak.
“Gerakan tersebut dapat dikelola dengan menggunakan dan mengembangkan fungsi struktur kelembagaan yang sudah ada atau jika diperlukan membangun struktur kelembagaan baru,” jelasnya.