
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan penataan kabel udara yang semrawut di sejumlah wilayah dengan merelokasikannya ke bawah tanah pada tahun 2027. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan estetika wilayah Karawang.
Saat ini, Pemkab Karawang tengah mempersiapkan tahapan awal penataan kabel udara, terutama kabel listrik yang dinilai berisiko tinggi karena pemasangan yang tidak tertata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, korsleting, hingga kebakaran.
Baca juga: Pemkab Karawang Perkuat Sinergi Perangkat Daerah melalui Gerakan ASRI
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah pengikatan kabel udara di seluruh wilayah Kabupaten Karawang sebelum proses relokasi ke bawah tanah dilaksanakan secara bertahap.
“Kabel listrik sekarang sudah mulai ditata di wilayah Karawang, seperti Cikampek dan wilayah kota. Setelah itu akan dilakukan penurunan maksimum seluruh kabel-kabelnya,” ujar Bupati Karawang saat diwawancarai, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, hingga saat ini progres penataan kabel udara baru dilakukan di wilayah Cikampek dan sebagian kawasan perkotaan Karawang. Sementara itu, wilayah lainnya akan menyusul sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pemkab Karawang menargetkan program kabel tanam dapat diselesaikan pada tahun 2027. Namun demikian, Bupati Karawang menegaskan bahwa tidak semua jenis kabel akan direlokasi ke bawah tanah.
“Target 2027 kabel udara sudah turun semua ke bawah tanah. Tapi kabel tertentu seperti internet, WiFi, dan kabel aktivitas lainnya tidak masuk dalam program ini,” jelasnya.
Kebijakan relokasi kabel udara ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang warga Karawang, Samsul (38), menyambut baik langkah Pemkab Karawang tersebut karena dinilai mampu mengurangi potensi bahaya di lingkungan permukiman.
Baca juga: Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 Tegaskan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
“Menurut saya ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Karawang. Dengan penataan kabel, risiko korsleting listrik dan kebakaran bisa dikurangi,” ujarnya.
Melalui program relokasi kabel udara ke bawah tanah, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, serta meningkatkan kualitas ruang publik bagi masyarakat. (*)













