KARAWANG – Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 02 mengkritik Komisi 1 DPRD Karawang atas dugaan maladministrasi dan tendensi politik terkait Pilkada 2024. Kritik ini muncul menyusul terbitnya surat permohonan penertiban baliho Nomor: 300/1428/DPRD yang dikeluarkan Komisi 1 DPRD Karawang pada Sabtu, 25 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Komisi 1 DPRD Karawang merekomendasikan hasil Rapat Dengar Pendapat kepada Pj. Bupati untuk menertibkan baliho, billboard, dan spanduk bergambar calon bupati petahana yang tersebar di beberapa titik.
Baca juga: Refleksi HSN 2024, KOPRI PMII Karawang Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes
Juru bicara Koalisi 02, Pipik Taufik Ismail, menyatakan bahwa Ketua Komisi 1 DPRD Karawang tidak dapat mengeluarkan surat resmi kepada pihak eksternal seperti Pj. Bupati tanpa tanda tangan pimpinan DPRD Karawang. “Hal ini diatur oleh kewenangan dan prinsip kerja yang berlaku di DPRD,” ujar Pipik pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Pipik merujuk pada aturan seperti Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Asas Kolektif Kolegial dalam DPRD.
“Berdasarkan aturan tersebut, Ketua Komisi DPRD, termasuk Ketua Komisi 1, tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat kepada Pj. Bupati tanpa tanda tangan pimpinan DPRD. Setiap komunikasi eksternal yang mewakili DPRD harus melalui mekanisme yang disahkan oleh pimpinan DPRD, sehingga komunikasi itu benar-benar mewakili sikap lembaga,” jelasnya.
Pipik juga menyoroti bahwa surat tersebut tidak dilengkapi notulensi Rapat Dengar Pendapat dan hanya ditandatangani oleh Ketua Komisi tanpa tanda tangan dari Sekretaris Komisi. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan tendensi politik.
“Ada apa dengan sahabat-sahabat saya di Komisi 1 DPRD Karawang? Melihat surat ini, saya sangat menyayangkan penerbitannya, apalagi saya pernah menjabat di Komisi 1 DPRD. Apakah ini termasuk maladministrasi dan abuse of power?” ungkap Pipik.
“Kami merasa surat ini tendensius karena diterbitkan di tahun politik. Tidak ada tanda tangan sekretaris komisi dan tidak ada lampiran notulensi. Apakah benar hasil akhir rapatnya seperti itu?” tambahnya.
Baca juga: Komunitas Baca Cilamaya Siapkan Program Perpus Kuda untuk Desa Terpencil
Melalui kritik ini, Pipik berharap jajaran DPRD Karawang bisa lebih profesional dan menjunjung nilai-nilai tata tertib dan hierarki. Ia juga menyebut Koalisi 02 akan mengkaji lebih dalam dan siap mengambil sikap jika hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD.
“Langkah koalisi 02 akan melakukan kajian mendalam dan menempuh jalur legislasi melalui Badan Kehormatan DPRD. Kita harus saling menghormati aturan dan menjadikan Pilkada sebagai ajang kebaikan untuk masa depan Karawang,” tandasnya. (*)














