Beranda Headline Sumringah, ASN Di Karawang Dapat THR Segini

Sumringah, ASN Di Karawang Dapat THR Segini

159

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan jika CPNS, PPPK yang baru di-SK kan telah menerima THR dan gaji ke-13 di lebaran 2022 ini. Khusus untuk CPNS hanya mendapat 80% dari gaji pokok.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian BKSDM Karawang, Taopik mengatakan, CPNS, PPPK sudah mendapatkan gaji ke-13 setelah mendapat SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sejak 1 April 2022.

Dalam gaji ke-13 CPNS meliputi gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan beras.

Baca Juga: Lepas Rombongan Mudik Gratis, Begini Pesan Cellica

Namun untuk gaji pokok, calon abdi negara tersebut tak mendapat porsi penuh jika dibandingkan PNS yang sudah diangkat.

“Sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2022, calon PNS terdiri atas 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan beras,” imbuhnya, Kamis (28/4).

Diketahui, besaran angka gaji ke 13 ini mengacu pada angka bulan Juni 2022 dengan pengenaan pajak sesuai aturan perundang-undangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian THR dan Gaji 13 diharapkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Di 10 Hari Terakhir Ramadhan, SMPN 1 Lemahabang Bagikan 3000 Takjil

Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. (kii)