BEPAS, KARAWANG – Setelah melaporkan temuan dugaan kelalaian PBB P2 tahun
2017 di Bapenda Karawang, DPP LSM Gibas Jaya kembali akan melaporkan temuan soal
dugaan double anggaran di tubuh Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Karawang.
Gibas Jaya mengaku sudah mengantongi 2 alat bukti untuk melaporkan temuan
mereka tersebut.
“Laporan hasil divisi tim investigasi Gibas Jaya, sekarang ini sudah ada 2 alat bukti atas dugaan persoalan dobel anggaran diluar TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di BPKAD Karawang ini. Namun tidak menutup kemungkinan tim investigasi masih akan menyerahkan bukti-bukti lainnya,” kata Sekjen Gibas Jaya Lili Ghojali.
Atas dasar itu, sambung Lili, Gibas Jaya, hari ini Senin (27 Januari 2020) sudah melayangkan surat permohonan audensi ke BPKAD Karawang untuk melakukan konfirmasi dan
klarifikasi.
“Kami berharap BPKAD tidak mencla-mencle untuk mengklarifikasi persoalan ini. Bicara apa adanya saja, jadi kita bisa segera giring persoalan ini ke Tipikor, mudah-mudahan jadi terang benderang,” katanya.
Kata Lili, diungkap temuan dugaan dobel anggaran yang dipersoalkan Gibas Jaya ialah indikasi penghasilan pejabat BPKAD Karawang diluar TPP melalui kegiatan APBD.
“Dari investigasi, kami menemukan bahwa di sana (BPKAD,red), selevel kepala bidang diduga bisa mencicipi penghasilan diluar TPP dengan besaran rata-rata Rp 5 juta setiap bulannya. Dan, pemufakatan itu diduga kuat kegiatannya disembunyikan dan hanya diberlakukan di BPKAD. Malahan temuan lain juga menguak bahwa dari penghasilan itu juga ada potongan dari setiap penerima sebesar Rp 1 juta untuk menutupi operasional BPKAD,” katanya.
Lili menegaskan, jelas persoalan dugaan penghasilan diluar TPP BPKAD tersebut
bertolakbelakang dengan aturan yang diberlakukan pemerintah. Dimana PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional.
“Sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Karawang dengan Korsupgah KPK, bahwa
penghasilan PNS di Kabuapten Karawang diberlakukan Single Salary (1 pendapatan),
sehingga membuat honorarium dan penghasilan lainnya digabungkan dengan TPP. Ini juga yang membuat alokasi penyerapan TPP di Karawang naik. Nah, atas dasar apa kemudian BPKAD menganggarkan honor atau dengan nama lain diluar TPP?,” tandasnya.
Dikatakan dia, bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Pemda dengan Korsupgah KPK bahwa penghasilan PNS di Karawang diberlakukan singel salary (1 pendapatan). Sehingga semua honorarium dan penghasilan lainnya digabungkan dengan TPP yang sudah ada, sehingga TPP di kabupaten karawang meningkat. Dasar apa BPKAD menganggarkan penghasilan dengan nama lain diluar TPP.
“Ada potongan setiap bulannya pada seluruh pegawai BPKAD dengan alasan untuk operasional dinas. Apa dasarnya dan apa yang dimaksud dengan operasional dinas ?,” tanyanya. (ris/kie)














