Beranda Hukrim Soal Penipuan oleh Sales, DPRD Karawang Minta Pihak Dealer di Cikampek Tanggung...

Soal Penipuan oleh Sales, DPRD Karawang Minta Pihak Dealer di Cikampek Tanggung Jawab

299
Anggota DPRD Karawang, Dedi Rustandi, SE (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Korban dugaan penipuan Sales Dealer Daya Motor Cikampek mengadukan kepada Badan Perselisihan Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang, kerugian mencapai 20 sampai 30 Juta Rupiah dan sudah memasuki sidang pertama, pada Hari Senin (27/3/2023) lalu.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, H. Dedi Rustandi, SE. menuturkan, bahwa sebaiknya pihak dealer harus ikut bertanggung jawab dan pihak korban pun melapor kepada pihak berwajib. Meski sudah lapor BPSK, pihak dealer harus ikut bertanggung jawab atas nama perusahaan.

“Walaupun itu oknum, kan kejadian juga di dealer dan mengatasnamakan dealer, mungkin saksi-saksi juga dari temen-temen dealernya,” ujar Derus sapaan akrabnya, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Cegah Polio, Pemkab Karawang Gencar lakukan Imunisasi pada Anak

Apapun aspirasi masyarakat, Derus menegaskan, pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai aturan dan prosedur.

“Jadi jika ingin menyampaikan aspirasi, kita terbuka tinggal melalui Ketua DPRD, nanti Ketua DPRD akan disposisi ke komisi sesuai tugas dan fungsi,” tandasnya.