Beranda News Soal Penertiban APK yang Melanggar, KPU Karawang Bilang Begini

Soal Penertiban APK yang Melanggar, KPU Karawang Bilang Begini

25
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana bersama Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi saat meninjau logistik Pemilu 2024 (Foto: Laila)

KARAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) bukan sepenuhnya kewenangan KPU.

Hal ini ia sampaikan sebagai respon atas desakan penertiban APK dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU Karawang.

Mengenai hal ini, kata Mari, KPU Karawang telah melayangkan surat kepada Partai Politik bersangkutan dan Satpol PP untuk menindaklanjuti penertiban APK yang melanggar aturan.

“Terkait penertiban APK, kami sudah menyampaikan surat tertanggal 26 Desember 2023. Pertama kami bersurat ke Parpol supaya menertibkan sendiri APKnya dititik yang memang dilarang, yang terdapat dalam SK 446 yang sudah dibuat oleh PKPU,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 3 Januari 2024.

Baca juga: KPU Karawang Terima 3,6 Juta Surat Suara Pemilu 2024

“Nah kalau misalkan memang ternyata belum ditertibkan juga oleh parpol bersangkutan, tentunya itukan menjadi kewenangan Bawaslu dan Satpol PP,” lanjutnya.

Ia menerangkan, tupoksi KPU dalam hal penertiban APK ini hanya membuat aturan serta menyampaikan informasi (sosialisasi) terkait aturan yang telah diberlakukan.

Mari menegaskan, setelah melayangkan surat ke Parpol dan Satpol PP, tugas KPU telah selesai. Penindakan lebih lanjut bukanlah kewenangan KPU untuk terus mendesak penertiban.

“Kalo KPU itu, kita hanya membuat aturan dan menyampaikan informasi. Kewenangan siapa untuk menertibkan? Bawaslu dan Satpol PP, kan tidak mungkin KPU yang mencopot,” tegasnya.

Baca juga: DLHK Karawang Geram Banyak APK Caleg Ditempel di Pohon

Ia menambahkan, bukan berarti KPU membiarkan banyaknya APK yang melanggar aturan. Hanya saja, penertiban lebih lanjut sudah bukan kewenangan KPU lagi.

“Bukan membiarkan, kita sudah berkirim surat ke Parpol bersangkutan, ke Bawaslu dan juga ke Satpol PP. Jadi tinggal lembaga yang berwenang. Kalo misal mengikuti aturan, kami hanya bertugas seperti itu,” tutupnya.