
KARAWANG- Para mantan anggota DPRD Karawang periode 2019–2024 bersama kuasa hukum mempertanyakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang berubah dan duduga melanggar Perda.
Para mantan anggota DPRD Karawang yang hadir terdiri dari Danu Hamidi, Suryana, Nurlela Saripin, Indriyani, Dedi Rustandi, advokat ditemui langsung oleh Ketua Komisi 1, Saepudin Zuhri, Ketua Komisi 3, Dedi Indrayana.
Kuasa hukum para mantan anggota DPRD, Pontas Hutahaean, S.H., menilai langkah eksekutif maupun legislatif dalam proses pergeseran anggaran pokir tersebut sudah menyalahi aturan.
“Ini sudah jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 16, di mana anggaran pokir yang sudah ditetapkan tidak boleh diganggu gugat,” tegas Pontas.
Baca juga: Respons Gempa, BPBD Purwakarta Fokus Mitigasi dan Sosialisasi
Ia menambahkan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak eksekutif maupun legislatif terkait alasan pergeseran tersebut. Karena itu, pihaknya mendorong segera digelarnya rapat dengar pendapat untuk membuka kejelasan persoalan ini.
Lebih jauh, para purna anggota DPRD tersebut menegaskan bahwa mereka menuntut hak pokir yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Menurut mereka, pokir adalah wujud aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui wakil rakyat, sehingga pergeseran tanpa alasan yang jelas sama saja mengabaikan kepentingan rakyat.
Tak berhenti di situ, Pontas juga menegaskan pihaknya tak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila Pemda Karawang tidak segera memberikan jawaban yang memuaskan.Karawang tourism
“Jika tidak ada kejelasan dan alasan yang sah, maka gugatan terhadap Pemda Karawang bisa menjadi opsi yang akan kami tempuh. Ini soal akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, jangan sampai rakyat yang dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD maupun Pemkab Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan pergeseran anggaran pokir yang dipersoalkan tersebut.













