Beranda Uncategorized Sidang Perusahaan Karawang, Kapolres; Ada Satu Perusahaan Dikenai Denda

Sidang Perusahaan Karawang, Kapolres; Ada Satu Perusahaan Dikenai Denda

9

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra bersama dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan Dandim 0604/Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo melakukan inspeksi mendadak ke UBP (Universitas Buana Perjuangan) Karawang dan kantor perwakilan Bjb Karawang, Jumat (9/7).

Di sela Sidak, Kapilres mengatakan ada satu perusahaan di Karawang yang dikenai denda Rp 15 juta. Perusahan tersebut terbukti masih melaksanakan proses produksi sampai 100 persen dengan alasan kejar target. “Padahal harusnya 50 persen. Ini malah karyawan 100 persen masuk. Ditambah mereka tidak menyediakan sarana antar jemput karyawan,” sambung Kapolres.

Sejauh ini, kata Kapolres, pihaknya masih melihat ada atau tidaknya potensi pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. “Nanti kita lihat. Sejauh ini kami terapkan aturan Perda Jawa Barat dengan sidang tindak pidana ringan berupa denda.”

Memasuki hari keenam PPKM Darurat di Karawang, penegak hukum sudah mendenda lebih dari 50 individu yang terbukti tidak mengenakan masker. Rentang denda bervariasi, dari mulai Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu paling besar.

“Perusahaan atau instansi pun ada yang didenda dari rentang Rp 15 juta, Rp 6 juta, sampai Rp 13 juta,” kata Kapolres.

“Tujuan operasi yustisi adalah memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. Dengan harapan masyarakat dari hari ke hari makin patuh,” tutup Kapolres.