Beranda Uncategorized Sidang Paripurna DPRD Putuskan hak Interpelasi Batal

Sidang Paripurna DPRD Putuskan hak Interpelasi Batal

11

BEPAS – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Hak Interpelasi atas Anggaran Penanganan Covid-19, Rabu (15/7/2020). Sebanyak 47 legislator turut memghadiri Sidang Paripurna tersebut.

Dalam memutuskan akan dilanjutkan atau tidaknya penggunaan Hak Interpelasi DPRD, dilakukan voting kepada seluruh legislator yang hadir.

“Hasilnya sebanyak 33 dewan menolak (Hak Interpelasi dilanjutkan) dan 17 dewan setuju. Sehingga berdasarkan hasil voting Hak Interpelasi tidak dilanjutkan,” ujar Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar.

Pendi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan mekanisme penggunaan Hak Interpelasi sebagaimana yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD Karawang. Sehingga dilakukan Sidang Paripurna dan voting untuk mengambil keputusan.

“Semua mekanisme sudah kami lakukan, dan dalam Sidang Paripurna ini diputuskan untuk melakukan voting kepada semua Anggota (DPRD) yang hadir untuk mengambil keputusan bersama,” terangnya.

Dalam voting, delapan Anggota Fraksi Demokrat menolak untuk menggunakan Hak Interpelasi. Sedangkan satu anggota lainnya tidak hadir.

Tujuh Anggota Fraksi Gerindra pun menolak dan satu anggotanya setuju untuk melanjutkan Hak Interpelasi.

Begitu pun Fraksi Golkar, enam Anggotanya menolak sedangkan satu lainnya tidak hadir.

Penolakan untuk menggunakan hak interpelasi juga diutarakan enam Anggota Fraksi Pangkal Perjuangan yang terdiri dari Partai NasDem, PBB, Partai Hanura, PPP, dan PAN. Satu orang anggota Fraksi Pangkal Perjuangan pun tidak hadir.

Suara berbeda disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dan PKB yang seluruh anggotanya setuju untuk menggunakan Hak Interpelasi.

Meski diputuskan tidak ada penggunakan Hak Interpelasi, lanjut Pendi, DPRD akan terus mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 serta penggunaan anggaran lainnya yang dilakukan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Karawang.

“Kami tetap melakukan pengawasan anggaran sebagaimana mestinya melalui Badan Anggaran (Banggar) maupun Komisi,” tandasnya. (ris/fzy)