BEPAS, KARAWANG – Sempat membuat pihak PT. Triguna Pratama Abadi tak berkutik saat dicecar terkait dugaan pembuangan limbah B3 ke Sungai Cigintung, Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari. Pada saat sidak beberapa waktu lalu.
Namun hingga hari ini, baik Komisi I maupun III DPRD Kabupaten Karawang belum melakukan tindak lanjut hasil sidak yang dilakukan pihaknya ke perusahaan yang memproduksi bata merah dan kertas tersebut.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Fraksi Partai Demokrat, Abas Hadimulya kepada Berita Pasundan, Jumat (1/11) saat dikonfirmasi Berita Pasundan, mengatakan dugaan pencemaran sungai Cigintung yang dilakukan PT. Triguna, belum bisa ditindak lanjuti.
Pasalnya kata Abas, setelah Komisi III melakukan sidak ke perusahaan yang memproduksi kertas dan bata merah itu, belum didapatkan fakta detail mengenai adanya dugaan pencemaran.
PT. Triguna menerangkan jika pihaknya sudah memiliki IPAL pembuangan limbah sehingga tidak ada bukti dibuang ke sungai. Ikan – ikan disungai tersebut hidup dan bahkan beralasan perusahaannya justru menetralkan dan mengolah kembali limbah milik perusahaan lain, Kata Abas menerangkan.
“Kemarin kita datangi perusahaan tersebut atas dasar laporan dari masyarakat. Namun kita belum menemukan fakta yang detail,” katanya.
Meski ia mengungkapkan, pada saat Komisi III melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut memang ada beberapa kejanggalan. Namun kejanggalan tersebut belum menjadi bukti dan dasar yang kuat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Ada sih tapi belum kuat. Kemarin ketika dibuktikan kesana memang IPAL mereka punya dan tidak bau,” ucapnya.
Oleh karenanya, sampai sejauh ini Komisi III belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait masalah tersebut. Namun demikian bukan berarti membiarkan dugaan pencemaran itu.
“Sekarang musim panas jadi tidak ada bau. Nanti kita sidak lagi dimusim hujan,” ujarnya.
Namun demikian jika nanti terbukti PT. Triguna itu melakukan pencemaran pihaknya akan merekomendasikan kepada eksekutif untuk menindak tegas perusahaan tersebut.
“Kalau sekarang kita belum merekomendasikan apa-apa,” katanya.
DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, ia hanya sebagai pengawasan. Tapi jika nanti ditemukan fakta-fakta dan bukti pencemaran. Pihaknya akan merekomendasikan eksekutif dan kepolisian untuk menindaknya.
“Nanti tidak dikasih izin. Cabut aja izinnya,” pungkas Abas. (nna/dhi)