KARAWANG – Sepanjang musim kampanye, di Kabupaten Karawang banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat terlarang.
Berdasarkan pantauan, sejak berlangsungnya kampanye 28 November 2023 sampai dengan hari ini hal tersebut tampak belum ditindaklanjuti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang, Ahmad Safei mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada KPUD untuk menindaklanjuti.
Baca juga: Bawaslu Karawang Imbau Peserta Pemilu, Timses dan Warga untuk Tidak Merusak APK Calon
“Kemarin sudah ada balasan surat dari KPU Karawang, dalam isi suratnya KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satpol PP untuk menertibkan APK sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Karawang. Jadi untuk teknis penertiban ada di Satpol PP,” katanya saat diwawancarai pada Jum’at, 29 Desember 2023.
Mengenai hal ini, ia mengulas bahwa sebelumnya KPU sudah mengeluarkan aturan, ada 12 lokasi yang dilarang dipasangi APK.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, 12 tempat tersebut adalah; taman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, halte bus atau angkutan kota, stasiun KA, tiang PJU, lampu pengatur lalu lintas, tiang rambu lalu lintas, area lintasan KA, jembatan penyebrangan orang, jembatan flyover dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah.
Selain itu, peserta pemilu juga dilarang memasang APK di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dari mulai Bunderan Ramayana sampai lampu merah RMK.
Baca juga: KPU Sebut 1.502 ODGJ di Karawang Berhak Nyoblos di Pemilu 2024
Kepala Satpol PP Karawang melalui Kasi Opsdal, Tata Suparta menyebutkan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari KPU atas rekomendasi Bawaslu untuk penertiban APK.
Jelas Tata, surat yang diterima pihaknya bukan permohonan bantuan penertiban APK yang berada ditempat terlarang.
“Kami pihak Satpol PP menunggu surat permohonan bantuan penertiban dari penyelenggara pemilu, baik KPU atau Bawaslu. Karena di masa kampanye Satpol PP hanya dilibatkan untuk bantuan penertiban,” jelasnya.
Ia melanjutkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan SOTK Satpol PP Kabupaten Karawang.
Baca juga: Ribuan Relawan Kang Jimmy Dukung Vera Febyanthy Sebagai Caleg DPR RI
Dalam Pasal 14 terdapat tugas substantif bidang trantibum, salah satunya adalah mengkoordinasikan, memfasilitasi dan menyelenggarakan bantuan dalam pengamanan serta penertiban penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
“Intinya harus bersama-sama dengan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan penertibannya,” pungkasnya.














