
KARAWANG – Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat penerbitan sebanyak 46.417 paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Capaian tersebut setara 92,10 persen dari target kinerja tahun 2025.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan capaian tersebut saat rilis kinerja pada Kamis (18/12/2025). Dari target penerbitan 50.400 paspor, Imigrasi Karawang berhasil melayani 46.417 paspor WNI hingga pertengahan Desember 2025.
“Dari target kinerja 50.400 paspor, kami telah menerbitkan 46.417 paspor WNI. Capaian ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal,” ujar Andro.
Baca juga: Rugikan Negara 7,1 Milyar, Dirut Petrogas Karawang Divonis Dua Tahun Penjara
Secara rinci, penerbitan paspor WNI tersebut terdiri atas 29.300 paspor baru, 10.424 penggantian paspor habis masa berlaku, 316 penggantian paspor hilang, 253 paspor halaman penuh, 41 paspor rusak, serta 6.048 paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui LTSP. Selain itu, terdapat pula penggantian paspor akibat keadaan kahar dalam jumlah terbatas.
Selain penerbitan paspor, Imigrasi Karawang juga melakukan penolakan atau penundaan permohonan paspor terhadap WNI yang tidak memenuhi persyaratan. Hingga 16 Desember 2025, tercatat 604 permohonan paspor dibatalkan atau ditunda.
Andro menjelaskan, penolakan tersebut dilakukan karena sejumlah alasan, di antaranya indikasi PMI non prosedural, duplikasi permohonan paspor, serta pemohon tidak melengkapi data dukung dalam batas waktu 30 hari.
“Dari total permohonan yang ditolak, sekitar 6,1 persen terindikasi PMI non prosedural, 48,9 persen karena duplikasi permohonan, dan 35,9 persen akibat kelengkapan dokumen yang tidak dipenuhi,” jelasnya.
Baca juga: Pastikan Ketersediaan Air Baku, Bupati Karawang Rapat dengan BBWS dan Perumdam Tirta Tarum
Ia menegaskan bahwa petugas imigrasi berhak menolak permohonan paspor apabila terdapat indikasi kuat penyalahgunaan paspor, termasuk dugaan bekerja secara ilegal di luar negeri yang berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Banyak pemohon mengaku untuk wisata, namun hasil pendalaman biometrik dan wawancara menunjukkan indikasi yang meragukan. Dalam kondisi seperti itu, kami wajib melakukan penolakan,” pungkas Andro. (*)













