Beranda News Sekda Acep Ingin Perumahan di Karawang Bersanding dengan Pesawahan

Sekda Acep Ingin Perumahan di Karawang Bersanding dengan Pesawahan

22

BEPAS, KARAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sampai sekarang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Padahal Perda RDTR ini diharapkan dapat memperjelas pengaturan zonasi lahan, baik bagi masyarakat maupun investor.

Di mana dalam Perda RDTR ini akan dijelaskan secara detail titik-titik zonasi lahan pangan, zonasi perumahan, zonasi peternakan, zonasi industri dan zonasi lainnnya.

Dikonfirmasikan hal tersebut oleh Beritapasundan, Selasa (22/10), Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengatakan saat ini ada beberapa kecamatan yang sudah dilakukan pengkajian RDTR-nya, yaitu Kecamatan Telukjambe, Cikampek dan Karawang Kota oleh pihak konsultan wilayah.

Menurut Sekda Acep, idealnya adalah tata ruang terlebih dahulu,  baru RDTR, yang kemudian akan bersinergi dengan Perda perubahan tata ruang dengan Perda LP2B (Lahan Produktifitas Pertanian Berkelanjutan).

“Jadi ketika Perda LP2B mana yang boleh mana yang tidak itu lebih jelasnya di RDTR. RDTR itu sebenarnya Perdanya tata ruang. Tidak dijadikan Perda pun tidak ada masalah, kan bisa pakai Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.

Termasuk juga untuk pembangunan perumahan, lanjut Acep menjelaskan, ke depan pemerintah daerah akan melakukan penataan yang lebih indah, di mana perumahan akan dibangun bersebelahan dengan persawahan.

“Ke depan akan lebih indah tata ruangnya, di mana dibuat sawah lalu bangunan. Seperti itu, jadi sawahnya ada, bangunanya ada,” ujar Sekda Acep menggambarkan.

Dan kewajiban perumahan tersebut nantinya, adalah membangun saluran tersier ke areal pesawahan. Karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tidak akan mengeluarkan site plant dan fill banjirnya jika hal tersebut tidak dilakukan.

“Kaitan saluran tersier, mau tidak mau mereka harus menyediakan. itu kewajiban. Dinas PUPR jangan membuat fill banjirnya atau site plant-nya jika tidak mau,” tandasnya.

Permasalahannya kemudian, kata Sekda Acep, kelemahannya adalah dalam sistem aplikasi. Semua data base dan SOP nya. Baik aplikasi pendapatan, perijinan, belanja termasuk tataruang.

“Ini kan perlu waktu, karena menanam pohon itu kan perlu dipupuk agar buahnya bagus. Insya Allah tahun 2020 kita akan melakukan running dan mulai agak lari. Setelah pilkada kita akan mulai benar-benar lari,” ungkap Sekda Acep.

Terakhir dikatakannya, apapun permasalahannya perlu kebersamaan dan persepsi serta sinergitas yang sama antar OPD terkait.

“Kadang kadang ketika dirubah sistem ini ada yang terganggu juga,” pungkasnya. (Nna/kie)