Beranda Headline Sejak Januari 2023, BPJPH Kemenag Catat 2.171 Sertifikat Halal Telah Diterbitkan

Sejak Januari 2023, BPJPH Kemenag Catat 2.171 Sertifikat Halal Telah Diterbitkan

48
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Baru dua bulan sejak Januari 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mencatat sejak Januari sampai Februari 2023 sekitar 2.171 Sertifikat Halal telah diterbitkan

“Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023,” ujar Aqil Irham, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Kemenag Karawang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis

Selanjutnya, Aqil mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya. “Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha,” kata Aqil.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH. “Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal,” ungkap Aqil.

“Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas,” tegasnya.