
KARAWANG – Sebanyak 32 orang ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan peredaran obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang. Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, yakni sepanjang September hingga Oktober 2025.
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers Polres Karawang di ruang Humas, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Karawang, Kompol Fiki, mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan total 32 tersangka.
“Jadi hari ini ada 28 kasus dengan 32 tersangka,” kata Fiki di lokasi.
Baca juga: Terkuak! Pelaku Pembuangan Bayi di Karawang Ternyata Orang Tuanya Sendiri
28 Kasus dalam Sebulan
Dari total 28 kasus tersebut, polisi memerinci pengungkapan berdasarkan jenis barang bukti:
- Sabu: 20 kasus dengan 24 tersangka
- Ganja: 3 kasus dengan 3 tersangka
- Tembakau sintetis (sinte): 2 kasus dengan 2 tersangka
- Obat keras tertentu (OKT): 3 kasus dengan 3 tersangka
Salah satu pengungkapan besar terjadi pada 24 September 2025 di Desa Wara, Tanjungjaya, Kecamatan Cilamaya Wetan. Polisi mengamankan 126,55 gram sabu dan menangkap tiga tersangka berinisial L, Z, dan E.
Kasus lainnya, pengedar ganja berinisial DAF alias DBL diamankan di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe, pada 22 Oktober 2025. Barang bukti berupa 1,247 kilogram ganja disita dari tangan pelaku.
Sedangkan untuk kasus OKT, pengungkapan dilakukan 14 Oktober 2025 di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, dengan temuan 8.000 butir obat keras siap edar.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Kapolres menjelaskan bahwa setiap tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai jenis barang bukti:
- Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat (1) jo. 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 — hukuman 6–12 tahun penjara.
- Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat (2) jo. 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 — penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda besar.
- Ganja: Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 — hukuman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
- Tembakau sintetis: Pasal 114 ayat (1) jo. 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 — hukuman 4–12 tahun penjara.
- Obat keras tertentu (OKT): Pasal 435 jo. 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — ancaman pidana berat dan denda besar.
Baca juga: Kasus Bayi Dilakban di Karawang: Polisi Bekuk Pelaku, Motif Masih Diselidiki
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan peredaran OKT di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Karawang. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah kami,” pungkas Kompol Fiki. (*)













