
Mengenai penilaian calon dekan, Gungun menjelaskan bahwa sejumlah syaratnya diantaranya, calon dekan berdasarkan Peraturan Rektor Unsika No : 2269 tahun 2018 meliputi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), memiliki jabatan fungsional harus Lektor dan minimal pernah menjabat sebagai managerial Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Pendaftran dibuka untuk umum, siapapun boleh mendaftar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, Pemilihan akan dilakukan secara terbuka dan transparan,” imbuhnya.
Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, Rektor Unsika, Prof. Ade Maman Suherman mengatakan, kegiatan pemilihan dekan fakultas Unsika sudah dilakukan sesuai jadwal dan tahapan.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Demo Rektor Baru, Soroti Izin AMDAL Gedung Unsika 2
“Prinsip saya, tata kelola yang baik, artinya kita jangan sampai ada keterlambatan dalam pemilihan pimpinan fakultas karena nanti konsekuensinya akan ada keterlambatan baik dalam penandatanganan ijazah dan lain sebagainya,” ungkap Prof. Ade Maman.
Oleh karenanya, ketika masa jabatan Dekan Fakultas hampir habis secara serentak 6 fakultas bersamaan, pihaknya langsung membuat surat untuk melaksanakan pemilihan dekan oleh masing-masing fakultas.
“Kita lakukan serentak 6 fakultas, dengan jadwal dan tahapan yang sama. Semoga dalam proses pemilihan ini, terpilih pemimpin yang amanah yang bisa menjawab tantangan-tantangan Unsika ke depannya dan bisa membawa Unsika menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.













