
KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menertibkan sejumlah kos-kosan yang diduga disewakan secara short time kepada pasangan muda-mudi belum menikah. Aksi ini dilakukan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat melalui berbagai kanal resmi.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menyampaikan bahwa laporan diterima baik secara langsung ke kantor Satpol PP maupun melalui aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar) milik Diskominfo.
“Setelah menerima aduan, Kepala Satpol PP Karawang, Bapak Basuki Rachmat langsung memerintahkan penertiban melalui Bidang Ketertiban Umum,” ujar Tata kepada tvberita, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Polres Karawang Gandeng Granat Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba
Penertiban dilakukan di beberapa titik, terutama kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe Timur.
Menurut Tata, operasi dilakukan dalam skala kecil dalam bentuk patroli rutin sebagai upaya preventif untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum). Tim juga melakukan tindakan represif terbatas dengan mendata, memberi teguran, serta menyampaikan imbauan langsung kepada para penghuni maupun pengelola kos-kosan.
“Beberapa kos-kosan yang kami datangi diduga disewakan secara short time atau sistem harian. Usia penghuni bervariasi, ada yang masih 18 tahun, bahkan ada yang di atas 40 tahun,” jelas Tata.
Penertiban ini merupakan bagian dari program pengawasan aktif Satpol PP Karawang terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu norma dan ketertiban. Tata juga menyebutkan, dalam razia berskala besar biasanya pihaknya menggandeng TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Baca juga: Banjir Karawang Diprediksi Meningkat, Warga Diminta Waspada
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila menemukan dugaan pelanggaran serupa, terutama praktik sewa kos-kosan short time yang dinilai meresahkan.
“Jika warga keberatan menegur langsung, silakan sampaikan laporan ke call center Satpol PP Karawang di nomor 082311101786,” pungkasnya. (*)













