KARAWANG – Puluhan titik reklame atau billboard di wilayah perkotaan Karawang ditertibkan lantaran belum mengantongi izin dan membayar retribusi.
Plt. Kepala Satpol PP Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, sebanyak 25 titik reklame tak berizin ditertibkan, mulai dari sekitaran Jalan Tuparev, Niaga, Warungbambu, Kertabumi hingga Dewi Sartika.
“Jadi rencana hari ini 10 titik, karena di awal 4 titik dan lainnya 11 titik. Total 25 titik sementara kita tertibkan,” kata Wawan, Selasa (7/3/2023).
Penindakan tersebut juga berasal dari aduan masyarakat terkait sejumlah reklame yang sudah usang. Sehingga dikhawatirkan roboh dan mencelakai masyarakat.
Baca juga: Warga Ngeluh, Tumpukan Sampah di TPS Jatirasa Timbulkan Bau Tak Sedap
Menurutnya, reklame yang dibongkar itu sudah disinkronkan dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang.
“Ada yang sudah bayar tapi izinnya habis jadi kita tertibkan, kemudian ada juga yang sudah berizin tapi belum bayar kita tertibkan juga,” paparnya.
Wawan tak memungkiri adanya protes dari pemilik reklame yang menjadi sasaran penertiban. Namun ia menegaskan bahwa penertiban ini sudah berbasis data.
“Komplain itu ada aja. Tapi bisa kita perlihatakan data bahwa betul mereka ini misalnya tidak berizin dan juga papannya ini belum bayar retribusi reklame,” tegasnya.
Baca juga: Disdikpora Karawang Gelar Perlombaan Siswa SMP Tingkat Kabupaten
Ia menegaskan, penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala. Mengingat sampai saat ini masih banyak reklame liar yang semrawut dan merusak pemandangan.
“Pembongkaran ini juga untuk menertibkan pengusaha-pengusaha yang menghindari kewajiban membayar pajak serta retribusi reklame agar taat aturan,” tandasnya. (*)














