Beranda Headline Satpol PP Karawang Razia Pekat, 24 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring

Satpol PP Karawang Razia Pekat, 24 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring

34
Kumpul kebo karawang
Sebanyak 24 pasangan kumpul kebo terjaring dalam operasi pekat yang digelar di Kabupaten Karawang (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Sebanyak 24 pasangan tanpa ikatan pernikahan atau pasangan kumpul kebo terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Operasi pekat ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1, Polres Karawang, serta Kejaksaan Negeri Karawang.

Baca juga: Imigrasi Karawang Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM Lewat Desa Binaan

Petugas menyisir sejumlah tempat kos di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Karawang Barat, dan Telukjambe Timur, yang diduga menjadi lokasi praktik kumpul kebo.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, dasar pelaksanaan operasi pekat ini juga merujuk pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Karawang.

“Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran norma kesusilaan di sejumlah tempat kos,” ujar Basuki pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca juga: Karawang Catat 56 Kasus Kekerasan, DPPPA Perkuat Desa Ramah Perempuan dan Anak

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 24 pasangan kumpul kebo langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Seluruh pasangan kumpul kebo yang terjaring dalam razia pekat telah dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka membuat pernyataan tertulis agar tidak lagi melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan pernikahan,” pungkasnya. (*)