
KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Purwakarta kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Cikampek.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024, petugas berhasil menyita 12.284 batang rokok ilegal dari sebuah kios rokok di kawasan tersebut.
Baca juga: Sertifikasi CPIB dan CBIB: Kunci Kemajuan Sektor Perikanan Karawang
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa ribuan rokok ilegal tersebut didapatkan pemilik kios dari sales rokok.
“Jenis dan merek rokok yang disita bervariasi, dan seluruhnya merupakan barang yang tidak memiliki izin edar,” jelas Adi pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, dan Kejaksaan Negeri Karawang.
Baca juga: Usai Diketahui Hamil, Siswi SMKN 1 Tirtamulya Karawang Dikeluarkan oleh Pihak Sekolah
Setelah disita, belasan ribu batang rokok tersebut itu diamankan di KPPBC Purwakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua rokok tersebut akan diperiksa di kantor Bea Cukai Purwakarta untuk penindakan lebih lanjut,” tutup Adi. (*)













