Beranda Uncategorized Satpol PP Bekasi Melakukan Operasi Non Yuristi

Satpol PP Bekasi Melakukan Operasi Non Yuristi

16

KOTA BEKASI – Satpol PP Kota Bekasi gelar operasi non Yustisi di Jalan Wibawa Mukti II, Rt. 01 Rw. 008, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi. KegiatanBerdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Sebelum dilaksanakannya operasi Tim Gabungan melaksanakan apel persiapan kegiatan dipimpin oleh Kasi Pengawasan dan Pengendalian Agus Hermawan, tampak hadir Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda,  Rafiudin, Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda, Sarkowi, Kasi Trantibum Kecamatan Jati Asih, Tatang Taryana (PPNS), Ka. UPTD LLAP Dishub wilayah Kecamatan Jatiasih Sian mandulang.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 35 personil, Dishub kota Bekasi 7 personil, Babinsa kec. Jati Asih 5 personil, Polsek jati asih 4 personil, Staff kecamatan jati asih 3 personil, Staff Kelurahan jati asih 1 personil.

“Sejumlah pelanggar masih kerap ditemukan mayoritas warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berjalan kaki, berkendara maupun penumpang mobil yang melebihi kapasitas diberhentikan lalu didata oleh petugas, total 43 orang pelanggar terjaring dalam operasi,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol  PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu kepada Tvberita, Jumat. (29/01/21)

Dalam hal ini para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu, atau mengucapkan teks Pancasila. Selain itu, Tim Gabungan juga melakukan himbauan kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19;

“Jika kedepannya nanti, para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sanksi administratif berupa denda,” tutur Saut Hutajulu. (ais)/sha)