KARAWANG – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Karawang berhasil mengamankan 155 preman melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2024. Mereka diamankan karena melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat.
Sekretaris Saber Pungli Kabupaten Karawang, Sujana, mengungkapkan bahwa OTT dilakukan saat para preman sedang memungut uang parkir secara ilegal sebesar Rp2.000 hingga Rp4.000. Karena jumlah pungutan masih di bawah Rp2.500.000, maka pelanggaran tersebut masuk kategori Tipiring.
Baca juga: Duh! Kepsek SDN Dawuan V Diduga Jualan LKS
“Ratusan preman yang terjaring OTT kami berikan pembinaan dan dihimbau agar tidak mengulang perbuatannya,” ujar Sujana pada Rabu, 11 Desember 2024.
Selain mengamankan preman, Sujana juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap calo tenaga kerja yang kerap meminta uang dengan janji mendapatkan pekerjaan. “Calo tenaga kerja yang meminta uang duluan tapi tidak memberikan hasil bisa segera dilaporkan kepada Saber Pungli, baik langsung atau melalui aplikasi Tanggap Karawang. Yang penting, buktinya ada,” jelasnya.
Baca juga: Disparbud Karawang Perkuat Kampanye Sapta Pesona Jelang Libur Nataru
Untuk mencegah terjadinya Tipiring, Satgas Saber Pungli terus menggencarkan sosialisasi dan operasi di berbagai wilayah. Sujana mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk pungutan liar yang dilakukan oleh oknum, baik preman, calo, maupun pihak lainnya.
“Laporkan ke Saber Pungli jika menemukan praktik pungli. Kami akan segera bertindak sesuai aturan,” tandasnya. (*)














