
KARAWANG – Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama (Kemenag), terdapat 6.881 bidang tanah wakaf di Kabupaten Karawang. Namun, hingga saat ini baru 4.782 bidang yang telah terdaftar dan bersertifikat di Kantor Pertanahan. Artinya, masih terdapat sekitar 2.099 bidang tanah wakaf yang harus segera diselesaikan proses sertifikasinya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, menyatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
“Sesuai arahan Pak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kami akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Karawang untuk melaksanakan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujar Uunk kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Pemkab Karawang Ikuti Evaluasi APBD 2026 Bersama Gubernur Jawa Barat
Untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang. Kerja sama ini bertujuan agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Uunk juga mengungkapkan bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah memberikan pengarahan langsung kepada perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan peran tokoh agama dalam mendukung sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia.
“Pak Menteri menegaskan pentingnya membangun kesadaran sekaligus mendorong partisipasi aktif para tokoh agama guna mempercepat sertifikasi aset rumah ibadah dan tanah wakaf,” ujar Uunk.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid juga mengajak para tokoh agama Islam untuk bekerja sama aktif dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf. Berdasarkan data nasional, terdapat 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia, dengan 284.946 bidang atau 53,5 persen di antaranya telah bersertifikat. Sepanjang tahun 2025, capaian sertifikasi secara nasional mencapai 23.888 bidang.
Baca juga: Pagu Anggaran Dana Desa Karawang Anjlok dari Rp196 Miliar ke Rp146 Miliar
Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat tercatat terdapat 87.795 bidang tanah wakaf, dengan 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertifikat. Selama tahun 2025, capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Barat mencapai 1.477 bidang.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kemenag, dan organisasi keagamaan, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Karawang dan Jawa Barat dapat terus ditingkatkan. Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari aset tanah wakaf. (*)













