
KARAWANG – Ribuan pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat tidak mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kantor Pos Karawang hingga batas waktu yang ditentukan berakhir. Akibatnya, dana sebesar lebih dari Rp1,1 miliar akhirnya dikembalikan ke negara.
Manajer Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Karawang, Rahmagi, menjelaskan terdapat 1.859 pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU namun tidak mengambil haknya. Mayoritas penerima merupakan pekerja pabrik yang ditempatkan di luar Karawang sehingga terkendala jarak dan waktu.
Baca juga: 25 Pelaku Usaha Difabel Ikuti Pelatihan Digital Marketing di Karawang
“Total dana sekitar Rp1.115.400.000 harus kami kembalikan ke negara karena tidak dicairkan penerima,” ungkap Rahmagi, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, Kantor Pos Karawang telah memberikan kesempatan yang cukup panjang bagi pekerja untuk mencairkan BSU. Periode pengambilan berlangsung pada 3–31 Juli 2025 dan kemudian diperpanjang hingga 12 Agustus 2025.
Berbagai langkah sosialisasi juga ditempuh, mulai dari pemberitahuan melalui surat perusahaan, panggilan telepon, pesan WhatsApp Blast, hingga mendatangi langsung perusahaan penerima. Informasi juga disebarkan lewat rekan kerja, media sosial, serta koordinasi dengan HRD perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ratusan Juta Dana Rutilahu di Karawang Belum Dikembalikan Jadi Sorotan
“Bahkan layanan Kantor Pos Karawang kami perpanjang hingga pukul 21.00 WIB setiap hari, termasuk tetap membuka pelayanan pada hari Minggu. Namun meski sudah diupayakan maksimal, masih ada ribuan pekerja yang tidak mencairkan BSU tersebut,” pungkas Rahmagi. (*)













