Beranda Headline Ribuan Kendaraan dan 12 Bus Lakukan Ramcek, Dishub Karawang: Yang Tidak Layak...

Ribuan Kendaraan dan 12 Bus Lakukan Ramcek, Dishub Karawang: Yang Tidak Layak Beroperasi di Beri Sanksi

24
Ramcek

KARAWANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan ramcek terhadap 9.284 kendaraan dan 12 bus sepanjang bulan Januari hingga April 2024.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Herdiansyah menyampaikan, ramcek ini dilaksanakan secara rutin dan per hari nya di temui 5 sampai 10 kendaraan yang bermasalah ataupun kekurangan.

“Untuk tahun 2024 periode Januari sampai April sudah sebanyak 9.284 kendaraan yang sudah melaksanakan KIR,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 22 Mei 2024.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Partai NasDem, Gerindra dan PKS Karawang Deklarasi Koalisi

Di samping itu, pasca adanya kecelakaan mobil pelajar di Subang, pihaknya kini mengetatkan ramcek terhadap kendaraan bus.

Hal ini disesuaikan dengan Surat Edaran Pelaksana Jabatan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 64 PK.01/Kesra Tanggal 8 Mei 2024 tentang Studi Tour pada Satuan Pendidikan.

“Sejauh ini telah ada 6-12 bus yang dilakukan ramceck. Rata-rata kekurangannya terkait persyaratan teknis dan administrasi seperti kartu pengawasan yang sudah tidak berlaku,” paparnya.

Ia menerangkan, bagi kendaraan yang ditemui terdapat kekurangan atau permasalahan namun masih beroperasi. Maka pihaknya akan berikan sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan bus di terminal.

Baca juga: Granat Karawang Edukasi Aparat Pemdes Telukjambe Terkait Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Sanksi tegas lainnya berupa pemberian rekomendasi pencabutan surat izin operasional trayek.

Sementara itu, kegiatan ramceck periode ini akan terus dilakukan oleh Dishub Karawang khususnya UPTD Kendaraan Bermotor hingga bulan Juni mendatang.

“Kami menyarankan untuk perbaikan dan merekomendasikan untuk tidak menggunakan kendaraan yang bermasalah,” tutupnya. (*)