KARAWANG – Rencana kegiatan pengajian warga Kaum di Masjid Agung Syekh Quro Karawang batal digelar setelah tidak memperoleh izin hadari Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), H. Ujang Masyhudi. Kegiatan tersebut sedianya dilaksanakan pada Minggu (21/12/2025) dalam rangka menyambut bulan Rajab.
Pembatalan kegiatan diketahui setelah perwakilan warga menemui Ketua DKM pada Sabtu (20/12/2025). Salah seorang warga Kaum, Ary Dwi Kurniawan (28), mengatakan pengajian yang direncanakan meliputi khataman Al-Qur’an dan pembacaan shalawat Nabi.
“Dalam rangka menyambut bulan Rajab, warga Kaum berencana mengadakan khataman Al-Qur’an dan pembacaan shalawat Nabi yang rencananya digelar di Masjid Agung pada hari Minggu,” ujar Ary.
Baca juga: Milad Muhammadiyah ke-113, Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang Resmi Dibangun
Menurut Ary, sebelum menemui Ketua DKM, perwakilan warga terlebih dahulu berkoordinasi dengan salah satu pengurus DKM, H. Dadeng. Namun, mereka diarahkan untuk menyampaikan permohonan izin langsung kepada Ketua DKM.
“Kami koordinasi dengan pengurus DKM, Pak Dadeng, lalu diarahkan untuk meminta izin langsung kepada Pak Ujang selaku Ketua DKM,” katanya.
Setelah menyampaikan permohonan izin di kediaman Ketua DKM, Ary menyebut permohonan tersebut ditolak. Penolakan disampaikan dengan alasan pengajuan izin harus dilakukan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan serta harus mendapatkan persetujuan dari pihak lain.
Baca juga: Keutamaan Bulan Rajab dan Amalan yang Dianjurkan Para Ulama
“Ketua DKM menyampaikan bahwa izin kegiatan harus diajukan tiga hari sebelumnya dan juga harus mendapat persetujuan dari Acep Jamhuri. Karena tidak memenuhi syarat itu, kegiatan tidak diizinkan,” jelas Ary.
Atas penolakan tersebut, rencana pengajian warga Kaum akhirnya dibatalkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus DKM Masjid Agung Syekh Quro Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait pembatalan kegiatan tersebut.














