Beranda Headline Rehab Puskesmas di Karawang Mandek, Dinkes Ultimatum CV Multi Cipta Sejahtera

Rehab Puskesmas di Karawang Mandek, Dinkes Ultimatum CV Multi Cipta Sejahtera

162

BEPAS, KARAWANG – Pembangunan gedung Puskesmas Karawang Kota senilai Rp6,2 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2019, terancam terhenti karena diduga pihak pelaksana pekerjaan yakni CV Multi Cipta Sejahtera kehabisan modal.

Terpantau Beritapasundan, memang sejak beberapa waktu lalu, hingga hari ini pembangunan gedung yang dibayar menggunakan uang rakyat tersebut nampak terhenti. Tidak ada lagi aktifitas pekerja di dalamnya.

Padahal dari plang proyek yang terpampang di lokasi, proyek pekerjaan tersebut harus selesai dalam 180 hari kalender. Sejak tanda tangan kontrak pada 18 Juni 2019, hingga selesai kontraknya sekitar tanggal 20 Desember 2019.

Sementara progres pembangunan pun diperkirakan hanya baru sekian persen.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi Beritapasundan kaitan mandeknya pembangunan rehab total gedung Puskesmas Karawang Kota ini membenarkan jika saat ini pembangunan terhenti.

Bahkan Dinkes sudah mengeluarkan Surat Peringatan kedua (SP2) kepada pihak pelaksana dengan meminta pengerjaan dilanjutkan kembali dan diselesaikan sesuai kontrak.

“Kami terus memantau sampai sejauh mana progresnya. Jika kemudian tidak sesuai dengan progres, kita kan punya konsultan, dan akan kita bicarakan apakah nanti bisa diselesaikan atau tidak. Sekarang sedang dilakukan pengkajian,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Nurdin, Kamis (14/11).

Menurut Nurdin, pihaknya pun juga agak khawatir pembangunan yang sudah dibayarkan sebesar 35 persen dari nilai kontrak itu tidak dapat terselesaikan dan mangkrak.

“SP2 sudah dikeluarkan dan kita akan tuggu komitmennya seperti apa. Janjinya hari ini mau masuk bahan, malam nanti mau masuk orang, namun jika kemudian besok masih tidak ada kita akan keluarkan SP3,” kata Nurdin menegaskan.

Nurdin menuturkan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tupoksi, melakukan pemanggilan, membuatkan berita acaranya dan meminta komitmen kesanggupan pihak pelaksana.

“Kita evaluasi lagi, nanti akan kita kumpulkan seperti apa perkembangannya, apakah akan seperti ini terus, atau mau sepeti apa solusinya. Bahkan bisa saja dilakukan pemutusan hubungan kerja kalau memang kira-kira tidak bisa mencapai target,” jelasnya menandaskan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah Daerah mempunyai aturan kaitan pengadaan barang dan jasa. Di mana jelas mengatur proyek pembangunan milik pemerintah harus sepeti apa. Jika pihak pelaksana kemudian wanprestasi. Tentunya akan diberikan sanksi.

Ketika disoal apakah pelaksana pekerjaan gedung puskesmas tersebut adalah pihak yang sama dengan pemenang lelang pembangunan gedung maternitas yang gagal kontrak. Nurdin sedikit ragu membenarkan.

Menurutnya dari informasi yang ia dapatkan memang keduanya adalah pihak pelaksana yang sama. “Menurut informasi sih seperti itu, tapi saya sendiri belum melihat dokumen nya seperti apa, siapa yang ditunjuk di sana,” ucap Nurdin. (nna/dhi)