Beranda Headline RDP Komisi I DPRD Karawang Bahas Raperda Satu Desa Satu Pabrik untuk...

RDP Komisi I DPRD Karawang Bahas Raperda Satu Desa Satu Pabrik untuk Tekan Pengangguran

7
Rdp DPRD 1 karawang
Komisi I DPRD Karawang menggelar RDP membahas Raperda Satu Desa Satu Pabrik sebagai upaya menekan pengangguran Karawang Utara. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas usulan Raperda Satu Desa Satu Pabrik dengan skema pola orang tua asuh, Rabu (14/1). RDP ini bertujuan untuk mengentaskan ketimpangan perekonomian dan menekan pengangguran Karawang Utara yang hingga kini masih tergolong tinggi.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, menyampaikan bahwa draf Raperda Satu Desa Satu Pabrik masih dalam tahap pengajuan awal dan belum bersifat final. Oleh karena itu, Komisi I mengundang Karawang Budgeting Control (KBC), Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, serta tim kajian dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan.

Saepudin menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh gagasan Raperda Satu Desa Satu Pabrik karena dinilai relevan untuk menjawab persoalan pengangguran Karawang Utara. Menurutnya, konsep tersebut tidak dimaknai secara harfiah sebagai satu desa memiliki satu pabrik, melainkan membangun pola kemitraan antara perusahaan dan desa binaan.

Baca juga: DPRD Karawang Acungi Jempol Capaian Kategori A Pelayanan Publik Era Bupati Aep

“Bukan satu desa satu perusahaan, tetapi kemitraan dengan perusahaan yang membina satu desa agar mampu mengurangi pengangguran, khususnya di Dapil 2, Dapil 3, dan Dapil 4,” ujarnya.

Ia juga menilai pembangunan di wilayah Karawang Barat sudah relatif maju, sementara wilayah pesisir utara Karawang masih tertinggal. Karena itu, melalui Raperda Satu Desa Satu Pabrik, pemerintah daerah diharapkan lebih memfokuskan pembangunan ekonomi di kawasan pesisir yang selama ini menjadi kantong pengangguran Karawang Utara.

Saepudin turut menyoroti pelaksanaan CSR perusahaan yang selama ini dinilai belum berdampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Menurutnya, dana CSR perusahaan harus lebih diarahkan untuk program produktif yang benar-benar menyentuh masyarakat desa.

“CSR perusahaan jangan hanya masuk sebagai laporan administrasi, tapi angka pengangguran tetap tidak berubah. Harus ada dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Dana Desa 2026 di Karawang Turun Drastis, Kepala Desa Keluhkan Pembangunan Terhambat

Lebih lanjut, Saepudin mengatakan bahwa penyusunan draf Raperda Satu Desa Satu Pabrik akan dilakukan bersama tim kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat, khususnya dalam menekan pengangguran Karawang Utara. Penyusunan tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Perda CSR Nomor 7 Tahun 2020.

“Jika sudah disepakati di Komisi I, maka draf Raperda Satu Desa Satu Pabrik akan dimasukkan ke rapat paripurna melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” pungkasnya. (*)