
KARAWANG – Ratusan warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, memadati Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (5/1/2026). Kehadiran mereka untuk menyaksikan sidang perdana gugatan perdata terkait proyek pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob yang dinilai merugikan masyarakat setempat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Kuasa hukum warga Dusun Cijengkol, Eigen Justisi, mengungkapkan sejumlah persoalan serius dalam proses pembangunan Mako Brimob yang kini berujung gugatan hukum di PN Karawang.
Baca juga: Ribuan Kendaraan Padati Jalur Arteri Karawang Saat Arus Balik Nataru
Eigen menjelaskan, gugatan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 165, dengan para penggugat masyarakat Dusun Cijengkol melawan sejumlah pihak sebagai tergugat. Para tergugat antara lain Mako Brimob, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Perhutani, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PT Prima Power, serta instansi terkait lainnya.
“Pada persidangan hari ini, Presiden RI selaku salah satu tergugat tidak hadir. Yang hadir hanya Perhutani dan Kemendagri. Sementara Mako Brimob dan PT Prima Power juga tidak hadir,” ujar Eigen kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Ia menuturkan, sejak awal masyarakat mempertanyakan proses pembangunan Mako Brimob, khususnya aktivitas cut and fill lahan yang hingga kini masih berlangsung. Selain Brimob, kata dia, terdapat keterlibatan PT Prima Power dalam kegiatan tersebut.
“Kami tidak mengetahui tanah hasil cut and fill lahan itu dijual ke mana, siapa yang menjual, dan ke mana aliran dananya. Informasi yang kami terima, volume tanah mencapai sekitar 430 ribu meter kubik dengan ritase angkutan mencapai ribuan kali,” ungkapnya.
Eigen menjelaskan, gugatan masyarakat dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 19 penggarap lahan pada tahun 2023 telah menerima ganti kerugian sekitar Rp2,3 miliar dari pihak Brimob.
“Namun pada tahap kedua, sejak 2024 hingga sekarang, para penggugat belum menerima ganti rugi sama sekali. Padahal Brimob akan menggunakan lahan sekitar 291 hektare. Untuk tahap kedua ini, luas lahan yang disengketakan sekitar 17 hektare, dengan sekitar 4 hektare sudah dalam proses pembangunan Mako Brimob,” jelasnya.
Menurut Eigen, langkah hukum ditempuh untuk menghindari konflik horizontal antara masyarakat dan aparat. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan, mengingat wilayah Desa Parungmulya, khususnya Dusun Cijengkol, selama ini dikenal sebagai kawasan resapan air dan paru-paru Kecamatan Ciampel.
“Kami mempertanyakan urgensi pembangunan Mako Brimob di kawasan ini. Mengapa harus di Cijengkol, bukan di lokasi lain? Karena izin sudah dikeluarkan pemerintah, maka kami turut menggugat Presiden RI, KLH, Bupati, dan Gubernur,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat Dusun Cijengkol bukan pendatang liar. Sejak masa kepemimpinan Bupati Karawang Dadang S Muchtar, warga telah menggarap lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan baru muncul pada 2020 saat kawasan tersebut ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Mako Brimob.
“Pada tahap pertama sudah ada kesepakatan terkait perhitungan tanaman dan pohon. Namun pada tahap kedua, mekanisme tersebut tidak dijalankan. Ini menjadi tuntutan utama masyarakat Dusun Cijengkol,” katanya.
Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan di Mako Brimob, namun tidak mencapai kesepakatan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Karawang.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya, H. Ma’in, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat Dusun Cijengkol yang terdampak proyek pembangunan Mako Brimob.
“Kami mendampingi keluhan masyarakat. Aktivitas warga terganggu dan banyak yang dirugikan. Penggusuran belum diselesaikan, tetapi proyek sudah berjalan,” ujarnya.
Ia menyebutkan sekitar 200 kepala keluarga terdampak langsung proyek pembangunan Mako Brimob dengan luas lahan kurang lebih 270 hektare. Menurutnya, masyarakat telah puluhan tahun menggarap lahan tersebut, menanam pohon jeruk dan tanaman lainnya, bahkan sebagian warga telah tinggal di kawasan itu selama 50 hingga 60 tahun.
“Sekarang masyarakat digusur tanpa ganti rugi yang jelas. Rumah, tanaman, dan pohon tidak pernah diperhitungkan. Bahkan tanah diduga dijual ke luar tanpa sepengetahuan desa,” ungkapnya.
Baca juga: Peringati HAB ke-80, Bupati Karawang Tegaskan Peran Strategis Kementerian Agama
H. Ma’in menegaskan, tuntutan warga sederhana, yakni kejelasan penempatan atau ganti rugi yang layak bagi rumah tinggal dan tanaman yang telah dirawat selama puluhan tahun.
“Kami berharap Brimob segera menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, kami bersama masyarakat, tokoh agama, dan pemuda akan terus bergerak sampai ada keputusan yang adil,” pungkasnya. (*)














