Beranda Headline Putusan MK: Jabatan Notaris Diperpanjang, Batas Maksimal Usia 70 Tahun

Putusan MK: Jabatan Notaris Diperpanjang, Batas Maksimal Usia 70 Tahun

26
Masa jabatan Notaris
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025), MK memutuskan bahwa masa jabatan notaris dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun, dari sebelumnya hanya 67 tahun.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut juga dihadiri Hakim Konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur. Kuasa hukum pemohon, Dr. Saiful Anam, menyambut baik putusan tersebut.

Baca juga: Karawang Sukses Pertahankan Seni Budaya, Raih Predikat Kabupaten Kreatif

“Putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Notaris hingga 70 tahun adalah kado terindah di awal tahun 2025 ini,” ujar Saiful Anam kepada wartawan.

Hak Ingkar Hakim dan Pertimbangan Keputusan

Dalam sidang tersebut, dua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih, menggunakan hak ingkar karena memiliki pasangan yang berprofesi sebagai notaris. MK menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) UUJN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa:

Masa jabatan notaris dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun dengan syarat kesehatan jasmani dan rohani.

Baca juga: UMP 2025: Informasi Penting untuk Pekerja dan Pengusaha

Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala setiap tahun di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diperlukan untuk memastikan transfer pengetahuan dari notaris senior ke generasi muda, terutama di daerah-daerah.

“Mahkamah menilai, perpanjangan jabatan ini penting dengan syarat kesehatan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Relevansi dengan Profesi Lain

Arief Hidayat menambahkan, keputusan ini selaras dengan perpanjangan usia pensiun profesi lain, seperti dosen yang bisa mencapai usia 70 tahun untuk guru besar, atau hakim agung yang juga pensiun di usia 70 tahun.

“Selain itu, usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus meningkat menjadi rata-rata 73,93 tahun juga menjadi pertimbangan,” kata Saiful Anam, mengutip pernyataan Hakim Konstitusi.

Harapan Implementasi

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah, menyebut keputusan MK ini sebagai kado indah di awal tahun 2025. Ia menilai, banyak notaris berusia 70 tahun yang masih sehat dan produktif.

Baca juga: IHC Award 2024: Penghargaan untuk 13 Tokoh Inspiratif di Dunia Hipnosis

“Kami berharap Kementerian Hukum segera melaksanakan keputusan MK ini,” ujarnya.

Saiful Anam menambahkan, keberhasilan uji materi ini adalah hasil perjuangan bersama seluruh pemohon, saksi, ahli, dan pihak terkait, termasuk 197 amicus curiae. (*)