BEPAS, KARAWANG – PT First Indo Finance (FIF) cabang Karawang diduga telah melakukan penggelapan BPKB Mobil milik Tata Suprapta, warga Dusun Pasir Jengkol, Kelurahan Tanjung Pura, Karawang.
Pasalnya, FIF Cabang Karawang telah mengagunkan BPKB mobil milik Tata ke Bank Sampoerna. Didapati pula ternyata terdapat 30 BPKB milik konsumen lainnya yang diagunkan. Tanpa persetujuan.
Kepada Berita Pasundan, Tata menceritakan kejadian tersebut bermula ketika pada tanggal 30 juli 2019 lalu dirinya selaku konsumen dari First Indo Finance (FIF) cabang Karawang telah melakukan pelunasan terakhir dari serangkaian keseluruhan angsuran yang harus dibayarkannya.
Dan di hari yang sama, ia pun menanyakan BPKB mobil type APV SGX ARENA hak miliknya sebagai konsekuensi atas pelunasan seluruh angsuran yang telah dipenuhinya.
Namun lanjut Tata, pihak FIF berkilah belum dapat memberikan BPKB di hari tersebut dengan alasan segala jenis dokumen seperti BPKB kendaraan kini menjadi otoritas kantor pusat, atau kewenangan PT First Indo American Leasing yang berkedudukan di Gambir, Jakarta Pusat.
“Dua Bulan berselang pasca pelunasan atau tepatnya tanggal 3 September 2019 kemarin, saya pun kembali menanyakan terkait BPKB mobil saya. Saya tanyakan langsung ke kantor pusatnya di Jakarta, dan pihak FIF hanya memberikan surat keterangan lunas yang isinya memuat penjelaskan bahwa BPKB sedang dalam proses pengeluaran,” kata Tata menerangkan.
Lebih lanjut Tata menerangkan, pada saat itu pihak FIF Jakarta menjanjikan jika dirinya akan mendapatkan BPKB mobilnya maksimal tidak lebih dari tanggal 30 september 2019.
Dikatakan Tata, hari ini Senin (30/9) ia pun memberikan kuasa kepada orang-orang yang telah ia kuasakan untuk mengambil BPKB mobilnya dan bertemu langsung dengan pengurus FIF Cabang Karawang sebagai tindak lanjut atas batas maksimal yang dijanjikan PT First Indo American Leasing Jakarta dua bulan lalu.
Namun kemudian, Kepala Cabang FIF Karawang mengatakan BPKB mobil miliknya telah diagunkan ke Bank Sampoerna. Didapati pula ketarangan bahwa ternyata terdapat 30 BPKB milik konsumen lainnya yang diagunkan.
“Anehnya hal tersebut dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari kami sebagai konsumen, dan pada saat ditanyakan kembali kapan BPKB dapat diambil, kepala cabang FIF justru malah tidak dapat memastikan kapan akan diberikannya BPKB kendaraan yang dimaksud,” jelasnya kesal.
Merasa telah dirugikan, Tata mengungkapkan, jika ia pun berencana akan melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepada Polres Karawang.
“Bukti permulaan sudah cukup jelas diduga ada unsur penggelapannya, kita akan laporkan FIF kepada pihak penegak hukum,” pungkasnya. (nna/kie)