Beranda Headline PSBM Dua Minggu di Karawang, Ini Aturannya

PSBM Dua Minggu di Karawang, Ini Aturannya

29

BEPAS – Kabupaten Karawang resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro selama 14 hari di 10 Kecamatan dengan tingkat penyebaran Covid signifikan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang nomor 78 tahun 2020.

Belum ada keputusan mengenai kecamatan mana saja yang mendapat PSBM, karena masih dalam tahap kajian wilayah. Namun, catatan dari Dinas Kesehatan Karawang dalam rapat evaluasi di lantai 3 gedung Bupati Karawang hari ini, Senin (28/12), ada lima dari 30 kecamatan yang berada di urutan tertinggi penyebaran Covid. Antara lain Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, dan Kecamatan Kotabaru.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Karawang, Dr. Fitra Hergyana mengatakan, durasi PSBM bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi dari Satgas.

“Secara teknis, PSBM akan dilaksanakan sampai tingkat RT atau RW jika memungkinkan. Atau setidaknya tingkat Kelurahan atau Desa. Bedanya dengan PSBB, pelaksanaan PSBM lebih ketat. Termasuk pembuatan pos penjagaan apabila di wilayah tersebut terdapat dua kasus Covid atau lebih pada jarak berdekatan.”

PSBM juga mencakup aturan pembatasan jam buka toko, kafe, mal, dan minimarket sampai jam delapan malam. Juga pemberlakuan jam malam sampai jam delapan.

Setiap orang yang masuk atau keluar dari wilayah PSBM harus mengantongi izin dari pimpinan setempat. Sementara seluruh kegiatan dalam area PSBM harus mengantongi surat izin dari gugus tugas.

Gugus tugas juga membuka call center aduan masyarakat bila ditemukan toko atau kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. (red)