Beranda Headline PSBB di Kabupaten Karawang Diperpanjang Hingga 29 Mei

PSBB di Kabupaten Karawang Diperpanjang Hingga 29 Mei

12

KARAWANG, BEPAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hingga 10 hari ke depan. Perpanjangan ini menyusul PSBB se- Provinsi Jabar tahap dua yang berakhir hari Selasa ini.

“Hasil diskusi bersama Forkompimda dan seorang Pakar Kesehatan yaitu Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS,
kami menyepakati untuk PSBB ini diperpanjang dengan sistem PSBB tersegmentasi, karena kami ingin terus mengupayakan pemutusan rantai covid-19 dan mengantisipasi pergerakan masyarakat di Kabupaten Karawang,” kata Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana usai launching bantuan tunai jaring pengamanan sosial dan bantuan ASN serta CSR perusahaan BUMN/BUMD Peduli Covid-19 Kabupaten Karawang di Halaman Plaza Pemda Karawang, Selasa (19/5/2020) pagi.

Bupati mengungkapkan, Pakar Kesehatan Masyarakat tersebut sengaja diundang tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Karawang untuk memberikan sejumlah gambaran jika PSBB kembali diterapkan di Kabupaten Karawang.

“Lalu beliau menyarankan, di Karawang diterapkan PSBB  tersegmentasi. Artinya, hanya hal tertentu yang dibatasi, sedangkan  hal lainnya bisa berjalan seperti biasa.

Seperti apa yang disampaikan Dr. Hermawan, lanjut Bupati, PSBB tersegmentasi lebih lentur ketimbang PSBB secara penuh. PSBB tersegmentasi hanya menyasar segmen-segmen tertentu, sesuai dengan karakteristik masyarakat dan wilayah dengan risiko adanya transmisi Covid-19.(nji/ris)