KARAWANG- Proses Tukar Guling (Ruislag) Lahan Milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Inti Land yang digunakan sebagai lahan Parkir Ciplaz Mal seluas 4935 meter terancam batal.
Hal itu buntut pelaporan Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Sekretaris Tim Penilai Barang Milik Daerah yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Arif Bijaksana Marguyo mengungkapkan dengan dilaporkannya ruislag oleh Kepak ke Kejati Jabar bisa berpotensi proses ruislag terhambat.
“Tentunya nanti tim akan bolak-balik ke Kejati Jabar memberikan keterangan, bisa jadi itu memakan waktu yang tidak sebentar,” kata Arif, Jum’at (22/9/2023)
Baca juga: Tegas! Fraksi Partai Golkar Karawang Minta Proses Ruislag Lahan Mal Ciplaz Ditinjau Ulang
Imbas pelaporan KEPAK, lanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat berkoordinasi dengan Kejari Karawang.
“Karena dalam proses ruislag ini kami sudah meminta pendampingan kepada Kejari Karawang,” ujarnya.
Arif melanjutkan, potensi lainnya yang membuat ruislagh batal apabila DPRD Karawang tidak memberikan persetujuan terhadap rusilag.
“Persetujuan dari DPRD Karawang merupakan tahapan yang harus ditempuh, kalau tidak persetujuan DPRD ya batal,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Karawang Belum Setujui 4 Titik Pengganti Lahan Mal Ciplaz
Terakhir, sambungnya, dengan ramainya masalah ruislag bisa berdampak para pemilik tanah yang jadi barang pengganti objek ruislag menaikan harga tanahnya selangit sehingga PT JIL tidak mau membeli dengan alasan harga terlalu tinggi.
“Kesepakatan ruislag itu kedua belah pihak, kalau salah satu pihak tidak sepakat ya jadi batal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Selasa (19/9/2023), Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK) melaporkan polemik ruislag ini ke Kejati Jawa Barat. Pelaporan terebut dilakukan karena diduga ada tindak pidana korupsi.
Penasihat KEPAK, Johnson Panjaitan, mengatakan, ada enam orang yang dilaporkan dalam kasus ruislag.
“Kami sudah bersepakat untuk membentuk satu komite untuk menangani kasus ini dan kasus penyelamatan aset lain di Karawang aset itu dalam arti barang, uang dan juga manusia. Kami akan melakukan tindakan penyelamatan,” jelasnya.