
beritapasundan.com – Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/Kesra yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025 tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) memicu beragam tanggapan di masyarakat.
Program sosial tersebut mendorong aparatur sipil negara (ASN), dunia pendidikan, hingga masyarakat umum untuk menyisihkan uang Rp1.000 per hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan pelestarian kearifan lokal.
Meski bertujuan baik, Gerakan Rereongan Sarebu justru menimbulkan polemik di sejumlah daerah. Sejumlah warga menilai kebijakan ini kurang realistis, terutama bagi masyarakat kecil yang kondisi ekonominya masih terbatas.
Baca juga: Satakar Desak Perbaikan Pajak dan Infrastruktur Pertanian Karawang
Di kawasan Masjid Agung Baiturrahman, Kabupaten Tasikmalaya, seorang pedagang bernama Upep menyuarakan keberatannya. Ia menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal karena masyarakat sudah membayar pajak.
“Berat atuh pak, kapan geus mayar pajeug (pajak),” ujar Upep.
Upep berharap pemerintah membuat kebijakan yang lebih masuk akal dan tidak terkesan mencari perhatian publik.
“Kebijaksanaan yang masuk akal aja lah,” tambahnya.
Engkus, warga lainnya yang memiliki tujuh anak, juga menyatakan keberatan. Ia mengaku bahwa seribu rupiah per hari memiliki arti besar bagi keluarganya yang berpenghasilan pas-pasan.
“Saya mah keberatan pisan. Seribu buat saya gede. Apalagi anak saya ada tujuh, tiga masih sekolah. Penghasilan aja gak lebih dari 30 ribu, paling bagus 50 ribu sehari,” ujarnya.
Engkus juga menilai bantuan kepada fakir miskin adalah tanggung jawab negara, bukan dibebankan kembali kepada masyarakat.
“Pajak mayar, nah urusan fakir miskin kan kewajiban negara atuh. Jangan balik lagi ke masyarakat,” tegasnya. (*)
Respons ASN dan Pemerintah Daerah
Sementara itu, sejumlah ASN di Kabupaten Tasikmalaya mengaku telah lebih dulu mengikuti program bantuan sosial melalui potongan gaji bulanan. Resi Kristina, ASN Kantor Bupati Tasikmalaya, menyebut potongan Rp50.000 per bulan sudah rutin dilakukan untuk membantu masyarakat tidak mampu.
“Persoalannya bukan nominalnya, tapi harus tepat sasaran. Jangan sampai salah orang,” ujarnya.
Menanggapi dinamika tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait edaran tersebut.
“Kami masih belum menerima surat resminya,” kata Cecep dalam pesan singkat, Senin (6/10/2025).
Cecep menegaskan bahwa Gerakan Rereongan Sarebu bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Baca juga: Unsika Gelar Ziarah Adipati Singaperbangsa sebagai Pembuka Dies Natalis
“Sifatnya edaran, bukan instruksi. Tidak memaksa dan tidak mengikat. Mau ikut silakan, tidak juga tidak apa-apa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Tasikmalaya tengah merumuskan program alternatif kesejahteraan masyarakat melalui wakaf produktif.
“Kita lagi olah program charity berupa wakaf produktif untuk masyarakat yang kurang beruntung,” ujar Cecep. (*)













