
PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Jawa Barat, berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan menangkap 23 orang pelaku dalam dua bulan terakhir. Dari jumlah itu, tiga orang diketahui merupakan residivis jaringan narkoba jenis sabu.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, ketiga residivis tersebut berinisial OT, IS, dan DAP.
“Dalam pengungkapan kasus narkoba kali ini, ada 23 pelaku yang berhasil diamankan. Berdasarkan barang bukti, ini merupakan pengungkapan terbesar di Purwakarta dalam satu tahun terakhir,” ujarnya saat ekspos di Mapolres Purwakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: 3,5 Kg Ganja Diamankan, Polres Karawang Ringkus Tiga Pelaku
Dari 20 kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, sembilan kasus terkait sabu, sementara sisanya melibatkan ganja, tembakau sintetis, serta sediaan farmasi ilegal tanpa izin edar.
Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Dari pemeriksaan sementara, modus yang digunakan ialah sistem cash on delivery (COD), peta atau map, serta transaksi tatap muka langsung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 662,48 gram sabu,
- 101 gram ganja,
- 63,28 gram tembakau sintetis,
- 16.021 butir obat farmasi ilegal,
serta barang lain berupa sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam.
Baca juga: Pemkab Klaim 90 Persen yang Diterima Jadi Pegawai RSUD Rengasdengklok Warga Karawang
Para pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Purwakarta akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga masyarakat dari ancaman peredaran barang haram ini,” tegas Kapolres. (*)