BEPAS, PURWAKARTA – Operasi Libas Lodaya Mapolres Kabupaten Purwakarta berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Purwakarta, yang dilakukan oleh para pelaku dari beberapa jaringan Purwakarta dan luar Purwakarta.
Tak tanggung-tanggung, hanya dalam waktu sepuluh hari, Mapolres Purwakarta berhasil mengungkap dan meringkus seluruh pelaku dari beberapa wilayah, sekaligus seluruh barang bukti. Mulai dari barang yang berhasil diambil oleh para pelaku, hingga kendaraan yang berhasil didapatkan dan dipergunakan.
“Operasi Libas Lodaya 2019, kita berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti 16 sepeda motor berikut 3 orang tersangka sudah diamankan dan dalam proses,” jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, Senin (16/9).
Menurut Kapolres, salah satu pelaku merupakan residivis dari puluhan TKP, dan para pelaku merupakan jaringan lintas batas antar kota, antar Provinsi, di mana Purwakarta merupakan salah satu daerah lintasan dari arah Jakarta menuju ke arah Bandung.
“Sementara curat sendiri, kita juga mengungkap beberapa TKP dan pelaku, termasuk beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan, dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal penghuninya,” ujarnya.
“Delapan pelaku beserta barang bukti termasuk satu kendaraan roda empat sejenis Toyota Avanza berhasil kita dapatkan, sasarannya barang-barang elektronik dan lainnya,” paparnya.
“Para pelaku juga sama, gabungan dari beberapa wilayah, setelah berhasil mereka menjual ke beberapa tempat penadahan, ataupun pasar elektronik dan para pengepul,” jelasnya.
Dengan waktu sepuluh hari, Mapolres Purwakarta berhasil mengungkap seluruh tindakan kejahatan curas dan curat, beserta tersangka yang terancam pasal 363, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (trg/kie)