Beranda Headline Polres Karawang Tangkap Sindikat Perampok Minimarket di Jatisari

Polres Karawang Tangkap Sindikat Perampok Minimarket di Jatisari

80
Para Sindikat Perampok Minimarket berhasil ditangkap oleh Polres Karawang (Foto: Istimewa)

KARAWANG- Tim Sanggabuana Polres Karawang membekuk para sindikat perampok minimarket di Kecamatan Jatisari Karawang.

Dalam konferensi pers, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, tiga orang pelaku masuk kedalam minimarket dan melakukan pengancaman terhadap karyawan dengan menodongkan senjata api jenis Airsoft Gun dan senjata tajam (sajam).

“Para pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga orang karyawan minimarket tersebut dan menyeret ketiga karyawan itu ke dalam gudang dan mengintimidasi untuk menunjukan penyimpanan barang-barang,” ujar wirdhanto, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Viral Kasus Ibu Kanthi, Begini Kata Kasatreskrim Polres Karawang

Wirdhanto menambahkan pada saat itu ada warga yang mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Team Khusus Sanggabuana langsung ke TKP dan melakukan pengejaran, ada informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Cikampek, di tengah perjalanan seorang pelaku HS mencoba melawan petugas dengan benda yang mirip senjata api dan akhirnya anggota kami melakukan tindakan tegas terukur menembak pelaku perampokan,” jelasnya.

Masih kata Whirdhanto, HS yang merupakan pimpinan perampok ditembak mati karena melawan dengan mengeluarkan senjata api saat akan ditangkap. Dua pelaku lainnya S dan M langsung menyerah melihat pimpinannya tewas.

Baca juga: Ketua GP Ansor Karawang Apresiasi Kinerja Kapolres

“Tiga orang pelaku berhasil kami amankan, satu orang pelaku lagi berhasil kabur, kami sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran” tegasnya.

Sambung masih widharto menambahkan, barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit kendaraan bermotor, satu senjata api jenis Airsoft Gun, sebilah senjata tajam jenis celurit, puluhan bungkus rokok dan uang tunai.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.