KARAWANG – Satresnarkoba Polres Karawang berhasil meringkus seorang pengedar obat keras terlarang (OKT) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku bernama Efendi alias Fendi bin Nasrul (24) ditangkap di Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, pada Selasa (26/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Adriansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan Nurzain mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat keras terlarang jenis tramadol dan eksimer.
Baca juga: Maraknya Kekerasan Terhadap Jurnalis, Mabes Polri Siap Beri Perlindungan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 20.000 butir obat keras terlarang di dua lokasi berbeda.
“Di lokasi pertama di Telagasari ditemukan 80 bungkus plastik bening berisi 400 butir obat keras. Kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan pelaku di Perumahan Kosambi Asri, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Di sana ditemukan 17 box berisi ribuan butir obat keras serta 260 lembar obat kemasan silver hijau,” jelas Cep Wildan, Rabu (27/8/2025).
Total keseluruhan barang bukti mencapai 20.000 butir obat keras terlarang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial ATA yang kini berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Aksi Mahasiswa Unsika: Tuntut Penghentian Parkir Berbayar dan Transparansi Kampus
Kini, pelaku Efendi beserta barang bukti diamankan di Polres Karawang. Ia terancam Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat keras terlarang dan narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Kapolres. (*)














