
KARAWANG – Polres Karawang menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan larangan pesta kembang api tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Tahun Baru 2026, sekaligus bentuk empati terhadap masyarakat terdampak bencana alam.
“Operasi Lilin 2025 bertujuan memberikan pelayanan dan pengamanan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Terkait kembang api, saya sampaikan bahwa kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api di wilayah Karawang,” ujar AKBP Fiki, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Kasus Narkoba di Karawang Naik 60,9 Persen Sepanjang 2025, Polres Tangani 251 Perkara
Ia menambahkan, larangan pesta kembang api ini juga merupakan bentuk kepedulian terhadap warga di wilayah Sumatera yang tengah menghadapi bencana alam.
“Kami berharap masyarakat Karawang dapat memahami kebijakan ini dan memberikan empati kepada saudara-saudara kita di Sumatera. Perayaan Tahun Baru 2026 dapat dilakukan secara sederhana tanpa pesta kembang api,” katanya.
Polres Karawang mencatat sejumlah pihak yang sebelumnya berencana menggelar pesta kembang api di malam Tahun Baru 2026. Beberapa di antaranya telah membatalkan kegiatan tersebut, termasuk di kawasan Karawang Central Plaza (KCP) serta beberapa agenda yang semula direncanakan oleh pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi pihak-pihak yang sudah membatalkan rencana pesta kembang api. Kami berharap pihak lain juga mengikuti kebijakan ini,” ucapnya.
Meski demikian, Polres Karawang menegaskan akan melakukan pendataan dan pengawasan ketat terhadap pihak yang tetap memaksakan diri menggelar pesta kembang api tanpa izin.
“Apabila masih ada yang memaksa, kami sudah mendata panitia maupun pihak yang bertanggung jawab. Data awal sudah kami miliki untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama Tahun Baru 2026,” tegas AKBP Fiki.
Baca juga: Jaga Integritas Polri, Polres Karawang PTDH Lima Personel Bermasalah
Selain pengawasan kegiatan malam Tahun Baru 2026, aparat kepolisian bersama instansi terkait juga melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko penjual kembang api di wilayah Karawang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penjualan maupun penggunaan kembang api yang melanggar aturan selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan tertib, aman, dan penuh kepedulian sosial, demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Karawang. (*)













