Beranda Headline Polres Karawang Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas

Polres Karawang Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas

5
Kasus pengeroyokan
Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan anak disabilitas, Jumat (23/1/2026). (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anak disabilitas asal Purwakarta, Rido Pulanggar. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Karawang, Jumat (23/1/2026).

Dalam rekonstruksi ini, penyidik menghadirkan empat tersangka, yakni Hendri Wahyudi alias Roki, Ega Firdaus alias Egot, Topan Franditio, dan Nanang Kosasih. Keempat tersangka memperagakan rangkaian peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Diduga Ditembak, Kasus Macan Tutul Sanggabuana Dilaporkan ke Polres Karawang

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Karawang, peristiwa bermula ketika korban berada di sekitar permukiman warga. Situasi tersebut kemudian memicu kecurigaan sejumlah warga hingga berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan para tersangka.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, polisi memperagakan sebanyak 22 adegan. Adegan tersebut menggambarkan rangkaian kejadian sejak korban berada di lokasi, proses pengeroyokan, hingga korban akhirnya dievakuasi dan dibawa ke fasilitas kesehatan oleh petugas kepolisian bersama warga.

Penyidik Polres Karawang menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal lain terkait pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Syech Quro Karawang, Satu Orang Meninggal Dunia

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam situasi apa pun serta menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (*)